Tim Kejari Subulussalam berikan Sosialisasi Sadar Hukum di 5 Desa Pilot Project

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SELASA, 24 MEI 2O22.

ACEH |Sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa ,Tim Pendampingan Sada Kata Desaku dari Kejari Subulussalam menggelar sosialisasi Penerangan Sadar Hukum di 5 Desa atau kampong pilot Project diantaranya Kampong Tangga Besi, Subulussalam Kota ,Buluh Dori, Subulussalam Barat dan juga Suka Makmur,Senin 23 Mei 2022

Bacaan Lainnya

Kegiatan itu tampak dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardi Indra Putra SH,MH, Kepala Dinas PMK Subulussalam Faisal SH, Camat Simpang Kiri Rahmayani Sari Munte S.STP, Kepala Kampung Tangga Besi Yusril, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Ketua BPG, para Perangkat Kampung serta tim kejaksaan Negeri Subulussalam.

Kejari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH, MH mengatakan,bahwa” kegiatan itu merupakan kegiatan tim Sada kata Desaku yang kembali langsung turun ke Desa. Dimana sebelumnya kegiatan tim Sada kata Desaku sadar hukum telah di launching pada bulan Maret lalu yang kegiatan itu juga atas kerjasama antara Kejari Subulussalam dengan pemko Subulussalam.”ungkapnya.

Ditambahkan ada 5 Desa yang menjadi pilot project diantaranya Kampung Tangga Besi, Subulussalam Barat, Subulussalam Kota,Buluh Dori dan juga Suka Makmur.

Kegiatan yang akan di sasar disana sambung Mayhardy Indra Putra seperti pengelolaan keuangan Desa meliputi meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.

Disamping itu sambung Mayhardy Indra Putra Kedatangan tim juga ingin mengetahui langsung sejauh mana pengelolaan anggaran dana Desa yang telah di lakukan oleh Desa tersebut.

“Alhamdulillah dengan langsung turun dan bertatap muka dengan Kepala Kampung juga perangkat kampung Kita bisa dapat melihat mendengar apa saja yang telah dilakukan pihak dan persoalan apa yang harus Kita perbaiki untuk kedepannya”,Ujar Kajari Subulussalam.

Bukan hanya disitu saja terang Mayhardy Indra Putra ,dari tim Sada Kata Desaku sadar hukum juga akan mendorong Badan usaha milik Desa yang ada di masing-masing Kampung, atau yang disebut dengan BUmDes untuk dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat terlebih dalam pengelolaan, pencatatan dan juga pertanggungjawaban yang diharapkan nantinya Bumdes itu mampu menghailkan sumber pendapatan asli Desa.

“Kita akan mendorong BumDes untuk dapat berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan pendapatan asli Desa yang dapat mempertanggungjawabkan terkait pengelolaan dan pencatatan BumDes itu sendiri.”Pungkas Kajari.

NARASUMBER PEWARTA : SABIRIN SIAHAAN IINEWS ACEH. EDITOR RED : LIESNA EGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan