infoindonesiainews.com | JUM’AT, 16 SEPTEMBER 2022.
ACEH TIMUR | Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Timur, tegur pihak PT. Tegas Nusantara yang di duga tidak mau menjelaskan penyebab tidak mengelola Hak Guna Usaha (HGU), perkebunannya seluas 5350 Hektare, di wilayah Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur Muhammad Taufiq, menyampaikan dalam sambutannya pada rapat Kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA II), Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 di Aula Gedung Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, pada Selasa, (13/9/2022).
Ka Kantah Aceh Timur mengatakan” Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kabupaten Aceh Timur, menjelaskan bahwa “kondisi ril Pemanfaatan Tanah oleh PT. Tegas Nusantara, yang di ketahui tidak ada aktifitas Perkebunan sama sekali, dan bahan tersebut sudah di teruskan ke Kanwil BPN Provinsi Aceh, di Banda Aceh pada beberapa waktu yang lalu untuk usulan Tanah Terlantar.
Sebelumnya, BPN Aceh Timur telah mengundang Pihak PT. Tegas Nusantara, untuk menghadiri Rakor GTRA, guna untuk meminta penjelasannya, kenapa tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai penanggung jawab HGU perkebunan,namun demikian pihak PT. Tegas Nusantra, tidak pernah berkenan menghadiri undangan tersebut” Ungkap Kepala BPN Aceh Timur.
Menurut Ka Kantah BPN Aceh Timur,bahwa” Kita melakukan ini berdasarkan usulan dari Masyarakat Serbajadi, yang di sampaikan langsung di dalam Forum tersebut, dan sebelumnya juga, DPRK Aceh Timur juga menyampaikan juga bahwa, PT. Tegas Nusantara di Kecamatan Serbajadi, tidak melaksanakan kewajiban yang sebagaimana mestinya kewajiban HGU perkebunan,”ungkapnya.
Pasalnya, menurut laporan Masyarakat di dalam Forum tersebut, sejak di keluarkannya Izin, pada Tahun 2002 yang lalu, hingga sampai sekarang, tidak pernah ada tanda-tanda untuk di kerjakan sama sekali, dan masyarakat juga menyampaikan, PT. Tegas Nusantara telah mengklaim berapa Pemukiman Penduduk dan Intansi Pemerintah.
Yang di Klaim tersebut di antara nya, SMKN 1 Lokop, SMPN Serbajadi dan Kantor BPP Kecamatan Serbajadi, serta mengklaim tanah sawah dan kebun milik Masyarakat, yang sudah di kuasai oleh Masyarakat dari jaman nenek moyangnya, sejak ratusan tahun yang lalu, yang masuk kedalam, HGU PT. Tegas Nusantara, sedangkan Izin HGU PT. Tegas Nusantara di keluarkan Pemerintah pada Tahun 2022.” Ungkap, Perwakilan dari salah satu Masyarakat Serbajadi, yang tidak ingin di sebut namanya di forom tersebut.
Menindak lanjuti dari beberapa usulan tersebut, Kepala Badan Pertanahan Aceh Timur, pihaknya telah menurunkan Tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan beberapa hari yang lalu, dengan cara menggunakan camera Drone, yang di terbangkan di beberapa titik di sepanjang kawasan HGU PT. Tegas Nusantara tersebut.
Namun demikian, Tim BPN Aceh Timur tidak menemukan bukti apapun, yang bisa membuktikan bahwa HGU tersebut telah di kerjakan.” Tim Kami tidak menemukan satu pohonpun yang telah di tanam oleh PT.Tegas Nusantara di Kawasan HGU tersebut sejak ijin HGU di keluarkan pada tahun 2022″ Jelas Kepala BPN Aceh Timur.
BPN Aceh Timur, telah mengkonfirmasikan hasil dari pengecekan Tim di lapangan tersebut, ke Kanwil BPN Propinsi Aceh, untuk usulan Tanah Terlantar tersebut. Karena Kita berpedoman kepada aturan yang berlaku sekarang ini, bahwa setiap HGU yang tidak melaksanakan kewajiban nya minimal 50 persen saja sudah termasuk kedalam kategori terlantar, apalagi sama sekali tidak pernah melaksanakan kewajiban nya.”pungkas kepala BPN Aceh Timur.(tutup)
NARASUMBER / PEWARTA : BUKHARI MUSLIM IINEWS ACEH TIMUR. PENULIS : DIEN. EDITOR RED : LIESNAEGA.