UANG DAN KEUANGAN di Kab.Bandung Barat, Frasa yang Populer dan Krusial di Pemda KBB yaitu “DEFISIT”.

  • Whatsapp

INFOINDONESIAINEWS.COM |MINGGU, 7 JANUARI 2024.

BANDUNG BARAT, JABAR – Frasa yang masih tetap populer dan merupakan bagian dari masalah krusial di pemda KBB adalah “defisit”. Bahkan isu terakhir yang mencuat adalah kata ” Gagal bayar”. Maksudnya ada hak pihak ketiga yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak dapat diselesaikan pembayarannya oleh pihak pemda sampai akhir tahun anggaran 2023.

Dan kejadian ini pernah terjadi di tahun anggaran sebelumnya . Disamping tentu saja banyak program masing2 SKPD yang tertuang dalam APBD ditangguhkan pelaksanaannya karena faktor defisit ini.
Penulis orang pertama yang menyambut baik kehadiran Arsan Latif sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat. Karena beliau pejabat Kemendagri yang tugas dan wewenangnya berkaitan dengan pembinaan keuangan Daerah.


Sehingga warga masyarakat khususnya para penggiat di KBB memiliki ekspektasi besar bahwa beliau ini akan mampu mengatasi sengkarutnya proses pengelolaan keuangan Daerah yang menjadi masalah krusial di KBB.
Yang membuat khalayak terhenyak adalah pernyataan beliau di media yang menyebutkan bahwa “yang bertanggung jawab pengelolaan keuangan daerah ini adalah Sekda”. Dengan demikian dapat dikatakan untuk mengatasi permasalahan manajemen keuangan seutuhnya diserahkan kepada Sekda. Apalagi pernyataan beliau sebelumnya menyatakan bahwa ” Apabila ada Bupati yang ikut campur dalam pengelolaan keuangan daerah, disebut Bupati bodoh”.


Benarkah kebijakan itu ?. Atau lebih moderat tepatkah kebijakan yang dilakukan Pj. Bupati ini dalam kondisi pemda KBB yang harus memerlukan penanganan khusus dari sosok pemimpinnya yang paham dan akhli di bidang pengelolaan keuangan daerah ?. Atau dibiarkan begitu saja seolah beliau “lepas tangan”.


Secara normatif sebagaimana diatur berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah, bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya dalam melaksanakan kekuasaannya itu Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berkaitan dengan aspek manajemen keuangan, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pengawasan, dan pelaporan & pertanggungjawaban kepada Pejabat Perangkat Daerah. Namun dalam konteks kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap melekat dan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah. Selain itu, dalam ketentuan ini terdapat sebuah pilihan bagi Kepala Daerah, dalam konteks manajemen apakah mau dilimpahkan sebagian atau seluruhnya ?. Keputusan dan tindakan Kepala Daerah ini harus dilandasi pemikiran dan kondisi obyektif yang bersangkut- paut dengan masalah kinerja pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah itu sendiri.


Maka dari itu, untuk menjawab pertanyaan diatas, apakah dapat dibenarkan pernyataan Pj. Bupati Arsan Latif itu ?. Secara normatif dapat dibenarkan. Hanya pertanyaan lain, tepatkah pernyataan Pj. Bupati ini dikaitkan kondisi obyektif semakin sengkarutnya pengelolaan keuangan daerah di KBB ?.

katanya beliau di media pernah mengatakan “akan saya wakafkan jiwa raga saya untuk masyarakat KBB” Meskipun statemen ini mirip para caleg & capres dimasa kampanye ini, seharusnya beliau langsung melakukan pembinaan dan pengendalian untuk mengatasi persoalan uang dan keuangan di KBB ini dengan menerapkan keakhlian yang dimilikinya.

Soal uang, apakah uang di kas daerah sesuai dengan estimasi yang ditentukan sebelumnya ?, kalau tidak, berarti ini persoalan kinerja. keuangan ?, berarti proses pengelolaan keuangan saat ini perlu dibenahi. Jangan khawatir kalau ada yang menyebut Bupati bodoh, karena penulis yakin tidak ada seorang pun yang menyebut itu, kecuali beliau sendiri. Wallohu A’lam.

Narasumber Pewarta: Djamukertabudi. Editor Red: Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan