Ujang Kosasih, SH: Kapolresta Kendari Tidak Paham Hak Konstitusi Pada UUD 1945 Pasal 28f

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | JAKARTA – Pendapat salah satu Tim Penasehat Hukum DPN Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Advokat Ujang Kosasih, SH, dengan dasar UUD 1945 Pasal 28f menyayangkan pernyataan Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi pesan.

Kapolresta Kendari Polda Sultra yang mengatakan bahwa tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari anggota salah satu organisasi wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ujang Kosasih merasa heran dengan pernyataan Kapolresta Kendari tersebut, sekelas Kapolresta dengan pangkat melati tiga di pundak, mestinya paham tentang hak konstitusi UUD 1945 pasal 28f yang menyebutkan, “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Bahwa Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman harus diusut latar belakang pendidikannya dan pangkat yang diraihnya, sebab sekelas Kombes menduduki jabatan Kapolresta tentu orang-orang yang sangat kredibel, profesional, arif dan bijaksana. Hal itu tidak nampak pada diri Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman, yang ada adalah provokatif membuat kegaduhan dikalangan wartawan dengan ucapannya yang tidak akan memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang bukan dari anggota PWI, tentu saja ucapan itu menodai demokrasi di negeri ini. Seharusnya Kapolresta Kendari gelar perkara atas kasus yang viral itu bersama jajarannya agar tidak melebar kemana-mana,dan memberikan keterangan yang benar kepada publik khususnya kepada awak media,” ucap Ujang Kosasih, Senin (20 Juni 2023).

Ketika ditanya langkah apa yang akan dilakukan terhadap pernyataan Kapolresta Kendari Polda Sultra tersebut, Ujang Kosasih mengatakan tentu kami DPN PPWI akan mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Teguh Pristiwanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar memeriksa Kapolresta Kendari Polda Sultra Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman beserta jajarannya yang patut diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana penikaman terhadap salah satu warga di Kendari, menurut keterangan salah satu keluarganya sudah 7 bulan laporan penikaman tersebut tidak ada pemberitahuan hasil penyelidikan dan penyidikan atau SP2HP dari Polresta Kendari Polda Sultra.

NARASUMBER PEWARTA: UJANG KOSASIH SH. EDITOR RED: LIESNAEGA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan