infoindonesiainews.com | KUBU RAYA, KALBAR – Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Surau Ashabul Haq, Komplek Villa Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kabupaten Sungai Ambawang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Korban, Selasa tanggal 23 Mei 2023.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade mengatakan kronologi kejadian ini bermula pada hari Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang mengisi daya handphone di mimbar surau. Saat itu, dua orang laki-laki masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan sholat. Setelah mereka pergi, korban mengecek handphone-nya dan menemukan bahwa handphone tersebut telah hilang.
Beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, ternyata handphone tersebut masih aktif dengan foto dua profil dua orang laki-laki. Ia kemudian menyimpan foto tersebut sebagai bukti ke pihak Kepolisian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),”ungkap Aipda Ade saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/23).
“Setelah menerima laporan aduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hasilnya, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan kedua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian HP OPPO A16 di Gang Porda Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ujarnya.
“Kedua Tersangka seorang lelaki berinisial LA (19) warga Desa Mega Timur dan FS (17) warga Desa Ampera Raya, terang Ade.
“Setelah dilakukannya interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sambungnya
Selanjutnya Ade menerangkan, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah handphone OPPO A16 warna hitam, satu buah kartu handphone miliki korban.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ade.
Sumber : Aipda Ade. Pewarta: Jn. Editor Red : Liesnaega.