BANDUNG, JABAR – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Pandawa Lima Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Rabu (04/02), menuntut transparansi dan akuntabilitas atas dugaan penyimpangan anggaran Rp 31 miliar di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Jawa Barat.
Dana tersebut berasal dari APBN 2020 untuk kegiatan pengelolaan produksi tanaman aneka kacang dan umbi di sepuluh kabupaten.
Menurut data yang dihimpun, tujuh kabupaten, Bandung Barat, Tasikmalaya, Purwakarta, Majalengka, Garut, Sumedang dan Bandung, tidak melakukan tender.
Sementara hanya tiga Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Kuningan yang menempuh proses tender.
Penunjukan langsung tanpa tender ini dinilai membuka peluang korupsi dan melemahkan program hortikultura yang seharusnya menopang ketahanan pangan.
Holtikultura merupakan sektor strategis dalam pemenuhan bahan baku pangan. Selain menyediakan buah, sayur, kacang-kacangan, dan umbi sebagai sumber gizi, holtikultura juga menjadi penopang diversifikasi pangan nasional.
Dengan siklus tanam-panen yang cepat, holtikultura mampu menjawab kebutuhan pangan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada beras. Dugaan penyimpangan anggaran di sektor ini dinilai sebagai ancaman langsung terhadap ketahanan pangan Jawa Barat.
Dalam orasi pembuka, massa menyoroti bahwa masalah tender bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut masa depan pangan rakyat.
“Ketidakjelasan tender Rp31 miliar ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi ancaman bagi masa depan pangan rakyat,” kata Mochamad Dadang di hadapan peserta aksi.
Sorotan lain muncul terkait kasus honor penyuluh yang tidak dibayarkan. Penegasan bahwa penyuluh adalah ujung tombak petani hortikultura disampaikan dengan nada keras.
“Honor penyuluh yang tidak dibayarkan selama dua bulan adalah bukti lemahnya akuntabilitas. Padahal penyuluh adalah ujung tombak petani hortikultura,” tegas aktifis Jawa Barat, Agus Satria.
Di tengah kerumunan, salah satu orator menambahkan dimensi politik dengan menyebut adanya dugaan keterlibatan pejabat tinggi.
“Kami menduga ada keterlibatan kepala dinas. Jika benar, ini bukan sekadar korupsi, tapi sabotase terhadap program pangan nasional,” kata Iwan Oci, membuat massa semakin riuh.
Dalam demo tersebut keterbukaan informasi publik pun disuarakan oleh para orator.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak rakyat. Tanpa transparansi, ketahanan pangan hanya jadi slogan kosong,” seru Budi Abuy, sambil mengangkat tangan ke arah Gedung Sate.
Menutup rangkaian pernyataan, seorang tokoh Pandawa Lima menegaskan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Ketahanan pangan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir orang,” pungkas Iman Indrawan Sentosa sebelum massa membubarkan diri.
Di sela-sela demo koordinatr aksi, Moch Dadang mengatakan penunjukan perusahaan yang dikerjasamakan tanpa tender adalah, untuk Kabupaten Sukabumi, CV Attaya Wira Manggala, Rp1,95 miliar (benih kacang tanah),CV Cipta Surya Gemilang, Rp527 juta (Rhizobium kedelai).
Untuk Kabupaten Cianjur, CV Aryasatya, Rp1,86 miliar (benih kacang tanah) dan CV Bintang Permana, Rp232 juta (Rhizobium kedelai).
Untuk Kabupaten Kuningan, CV Mega Kencana, Rp441 juta (benih kacang tanah).
Aksi Pandawa Lima di Gedung Sate menegaskan bahwa dugaan korupsi Rp 31 miliar di Dinas TPH Jabar bukan sekadar masalah hukum, melainkan ancaman nyata terhadap ketahanan pangan Jawa Barat. Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada petani hortikultura adalah harga mati yang harus ditegakkan.
Tidak hanya persoalan tender, aktifis Agus Satria mengatakan pula bahwa honorarium untuk para penyuluh pun ternyata banyak yang belum dibayar.
“Itu honorarium penyuluh tidak dibayarkan tahun 2024 oleh Agung sebagai bendahara sekitar 1,7 m se-Jawa Barat,” tegas Agus Satria. (*)

Narasumber Pewarta: Bandungsatu /Agus Sudrajat Sahir.













