VIRAL..!! Ada Apa hingga 7 Orang Kepala Desa di Bandung Barat Mengundurkan diri..?, Inilah Penjelasannya.

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | BANDUNG BARAT, JABAR – Viral, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media , diketahui bahwa 7 orang Kepala Desa yang berada di Kabupaten Bandung Barat dari 165 orang Kepala Desa serentak mengundurkan diri dari Jabatannya, dikarenakan akan terjun sebagai politisi yaitu untuk turut serta dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota Dewan di pemilu 2024.


Mengacu pada peraturan PKPU 10 tahun 2023 bagi Kades, Perangkat Desa dan BPD yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, maka harus menyerahkan surat permohonan pengunduran diri disertai dengan tanda terima surat dimaksud dari pejabat yang berwenang.


Menurut Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Desa DPMD KBB, Hendi Setiyadi menyebutkan, ada 7 Kades dan satu anggota BPD yang menyatakan maju dipileg. Yakni, Kades Lembang, Sukajaya, Mandalamukti,  Wangunjaya, Tanimulya, Situwangi, Cicangkang Hilir serta BPD Lembang.


Di KBB ada 7 kades dan satu BPD.
Semua yang mencalonkan sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dimaksud dan sudah dikeluarkan tanda terimanya,” ujar Kabid Administrasi Desa pada DPMD KBB, Hendi Setiyadi, Senin (23/5/2023).


Lebih Lanjut Beliau mengatakan,bahwa mekanisme pemberhentian mengacu pada Pasal 8 Permendagri 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk Kepala Desa dan Permendagri 110 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk BPD.


Setelah Bupati menerima pengajuan permohonan pengunduran diri, maka Bupati melakukan kajian terhadap pengunduran diri dimaksud berdasarkan hasil kajian tersebut baru Bupati mengeluarkan keputusan pemberhentian, Kepala Desa efektif berhenti setelah keluarnya SK pemberhentian,” jelasnya.


Sementara itu, Kadiv Teknis Pemilu KPU KBB, Ripqi A Sulaeman, membenarkan adanya beberapa Kepala Desa yang maju di Pileg 2024. “Informasi ke kami ada beberapa kades yang mau mencalonkan dewan,” katanya.


Tentunya, sambung Ripqi, dalam persyaratan harus melampirkan surat pengunduran diri dan bukti tanda terima surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan pada lembaga berwenang.

Nanti Kita akan cek satu persatu pada saat verifikasi administrasi,” pungkasnya.

Narasumber Pewarta: Yayat Wowor. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan