Wakil Bupati Aska Mappe Serahkan Ranperda Perubahan Anggaran Ta 2022 di Sidang Paripurna DPRD Barru

  • Whatsapp

infoindonesiainews.com | SELASA, 20 SEPTEMBER 2022.

BARRU | Wakil Bupati Barru Aska Mappe secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Barru Lukman T.

Bacaan Lainnya

Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Perda tentang perubahan APBD T.A 2022 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Barru, Senin (19/9) .

Mengawali sambutannya Wakil Bupati Barru mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya sehingga hari ini berlangsung sidang paripurna penyerahan Ranperda perubahan APBD tahun 2022.

Selanjutnya shalawat beriring salam mari sama-sama kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad SAW yang atas segala perjuangan dan pengorbanannya telah membawa kita ummatnya pada zaman Islamiyah yang penuh kebahagiaan dan keselamatan…Aamiin, ucap Mantan Wakapolres Polman Sulbar.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati menyampaikan uraian tentang hal hal yang melatar belakangi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa,

Lebih lanjut disampaikan Aska bahwa Pasca Penaganan Covid 19, Pemerintah Daerah menyusun desain Perubahan APBD Tahun 2022 dengan mencerminkan antisipatif, responsive dan fleksibel merespon ketidakpastian namun tetap mencerminkan kehatian hatian dan Optimisme.

Selanjutnya berbagai kebijakan pemerintah dalam rangka penyesuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan dalam APBD, penyesuaian belanja daerah melalui Rasionalisasi belanja, penggunaan selisih anggaran hasil penyesuaian pendapatan daerah dengan penyesuaian belanja daerah terhadap dampak Infalsi akibat kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk itu, pemerintah Kabupaten Barru melakukan langkah langkah memenuhi kebijakan pemerintah pusat dalam rangka prioritas penggunaan APBD Tahun Anggaran 2022.

bahwa dalam pelaksanaan pedoman adaptasi perubahan kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dengan penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, diharapkan seluruh tahapan proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barru dapat diselesaikan sesuai jadwal yang ditentukan.

Kita bersyukur karena beberapa tahapan proses penyusunan Perubahan APBD telah kita selesaikan bersama, dan beberapa waktu yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Barru dengan DPRD Kabupaten Barru, tentang Perubahan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022,

Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2022 kita serahkan. Menjadi harapan kami beserta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Barru, agar Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Jelas Mantan Kapolsek Tanete Riaja

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan kesinambungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran Pokok 2022 dengan berbagai penyesuaian indikator program dan kegiatan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan target-target sasaran yang telah disepakati dan tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.

Penyusunan perubahan anggaran tahun 2022 disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan dan skala prioritas pembangunan Daerah dan sasaran pembangunan serta kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pusat, sambung Aska

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barru Lukman T, didampingi Wakil Ketua I dan II beserta segenap Anggota DPRD Barru, para Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Barru, Para Asisten, Staf Ahli dan segenap Kepala Perangkat Daerah.

Berikut Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang diajukan untuk dibahas dan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terdiri dari :

Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp895.019.636.566,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp902.412.131.655,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp7.392.495.089,00 atau sebesar 0,82 persen. Secara rinci, realisasi pendapatan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :

PAD yang semula Rp79.368.076.620,00, pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp80.653.632.709,00, bertambah sebesar Rp1.285.556.089,00 atau sebesar 1,59 Persen.

Pendapatan Transfer yang semula Rp773.275.006.975,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp779.381.945.975,00, bertambah sebesar Rp6.106.939.000,00 atau sebesar 0,78 Persen.

Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah yang semula Rp42.376.552.971,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 tetap menjadi Rp42.376.552.971,00 atau tidak mengalami perubahan.

Belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp902.343.973.005,00 pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp1.016.302.634.896,00. Secara netto Bertambah sebesar Rp113.958.661.891,00 atau sebesar 11,21 persen. Secara rinci, belanja daerah dapat dijelaskan sebagai berikut :

Belanja Operasi yang semula Rp689.193.204.551,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp710.041.685.868,00 bertambah sebesar Rp20.848.481.317,00 atau sebesar 2,94 Persen.

Belanja Modal yang semula Rp92.905.296.167,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp201.146.947.658,00 bertambah sebesar Rp108.241.651.491 atau sebesar 53,81 Persen.

Belanja Tidak Terduga yang semula Rp24.291.396.287,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp9.283.041.336,00 berkurang sebesar Rp15.008.354.951,00 atau sebesar 161,67 Persen.

Belanja transfer yang semula Rp95.954.076.000,00 pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp95.830.960.034,00 berkurang sebesar Rp123.115.966,00 atau sebesar 0,12 Persen

Pembiayaan daerah yang semula Rp7.324.336.439,00 menjadi Rp113.890.503.241,00 Bertambah sebesar Rp106.566.166.802,00, pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan

Pada penetapan APBD Tahun Anggaran 2022, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp13.377.367.703,00 yang berasal dari SiLPA Tahun 2021, melalui perubahan ini penerimaan pembiayaan menjadi Rp118.943.534.505,00 atau bertambah Rp105.566.166.802,00

Pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp6.053.031.264,00, pada perubahan ini menjadi Rp5.053.031.264,00 atau berkurang Rp1.000.000.000,00.

Kita semua mengharapkan, kiranya dengan proses kedepannya, pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan secara resmi kepada Dewan yang Terhormat dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk serta Inayah-Nya, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD ini dapat dibahas, disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Narasumber / Pewarta : Humas IKP Barru / Irsam IINews. Editor Red : Liesnaega.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan