ASAHAN – Seorang warga Asahan, Muhammad Ilham Syahputra, mengaku menjadi korban penculikan dan penganiayaan oleh beberapa oknum di areal perkebunan yang dikelola Kelompok Tani Permata Gambut Jaya di Desa Rawa Sari, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Rabu (4/2/2026). Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang berada di dekat lokasi untuk membeli rokok.
Menurut Ilham, ia dipanggil oleh seseorang dari kejauhan, namun saat mendekat, sejumlah orang lain muncul dan menanyainya terkait aktivitas memanen di lahan yang mereka kuasai. Ilham menunjukkan nomor SK sebagai bukti haknya, namun situasi menjadi semakin tegang.
Korban kemudian mencoba meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya untuk menghindari konflik. Namun, dua oknum menariknya paksa, membantingnya ke tanah, dan memukuli kepala serta badan Ilham hingga mengalami luka dan lebam.
Tidak cukup sampai di situ, Ilham diborgol tangan dan dipindahkan ke sepeda motor, lalu diangkut ke mobil Xenia merah. Selama perjalanan, ia diancam dan dituduh melakukan pencurian, padahal ia hanya memanen di lahan yang sah menurut SK Kementerian Kehutanan.
Ayah korban sekaligus Ketua Kelompok Tani Permata Gambut Jaya, Erianto, menegaskan lahan seluas 2.288 hektare tersebut resmi dikelola berdasarkan SK Kementerian Kehutanan sejak 1 Desember 2023. Erianto juga telah melaporkan kejadian ini ke Denpom Asahan agar kasus penganiayaan segera diproses.
Korban mengalami luka di wajah dan leher akibat penganiayaan tersebut. Erianto menyatakan pihaknya juga akan melaporkan ke Polres Asahan untuk memastikan tindakan hukum terhadap pelaku dijalankan.
Kejadian ini menambah catatan konflik lahan di Kabupaten Asahan, khususnya terkait penguasaan lahan eks PT Grahadura Leidong Prima. Masyarakat dihimbau tetap waspada, dan pihak berwenang diharapkan menindaklanjuti kasus ini agar keamanan warga dan hak pengelolaan lahan tidak terabaikan.
Narasumber Pewarta; Agungeri. Editor Red: Egha.













