INFOINDONESIAINEWS.COM | OGAN ILIR — Sumselsatusuara.co.id, Lapor pak Bupati tolong, kami dari warga desa Tambang Rambang keluhkan adanya pembuangan Limbah Minyak sembarangan sehingga cemari perkebunan karet kami yang merusak satu-satunya mata pencarian warga sebagai petani karet di desa tambang rambang. Mohon kiranya kepada pak Bupati dan para jajarannya serta pihak-pihak terkait lainnya agar segera melakukan tindakan tegas sebelum membuat kerugikan masyarakat khususnya bagi masyarakat desa tambang rambang semakin meluas. Senin (29/07/2024
Bustomi (46) perlihatkan surat hak milik atas lahan kebun miliknya yang diduga tercemar limbah minyak padat berlokasi Tanjung Tiga Timur (TTT) Ratusan batang karet milik warga di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dipastikan tidak produktif lagi.
Penyebabnya, kebun karet milik warga tersebut terdampak limbah resapan kolam air asin yang bercampur minyak mentah, berdekatan dengan kebun karet milik warga tersebut, akibat operasional PT Formasi Sumatera Energi yang diketahui perusahaan kerjasama operasi Pertamina Zona 4 Prabumulih dalam pengelolaan produksi minyak dan gas.
Ketika dikonfirmasi, Bustomi selaku pemilik lahan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, kebun miliknya yang terletak sebelah dengan lokasi sumur terpapar serapan limbah operasional produksi minyak dan gas sejak beberapa tahun yang lalu, hal itu baru di ketahui,sewaktu musim hujan deras Sekitar bulan Februari 2024 kemaren, sehingga limbah minyak yg tertimbun di dalam tanah, naik ke permukaan,akibatnya hasil panen perlahan menurun sebelum akhirnya mengering tanpa menghasilkan getah untuk disadap, hal ini berdampak sangat besar terhadap roda ekonomi pemilik lahan yang memang dihasilkan dari kebun tersebut.
“Pada tahun sekitar 2006, saya membuka lahan itu dan menanamnya dengan batang karet, pada waktu itu tidak ada limbah minyak, selang beberapa tahun sewaktu di produksi (sadap) sekitar di bulan februari 2024, saya heran kenapa batang karetnya tidak bergetah lagi dan perlahan mulai mati, setelah saya perhatikan banyak timbul limbah minyak yang sudah memadat” Jelasnya.
Sejauh ini sudah melaporkan kepada pihak PT Formasi Sumatera Energi, tapi mereka tidak mau mengakuinya, malah menyalahkan pihak Pertamina, begitu juga sebaliknya, pihak Pertamina menyalahkan PT Formasi Sumatera Energi, jadi kami sebagai rakyat kecil tidak tahu lagi harus mengadu kemana, atas limbah ini.
“Saya sudah coba mengadu ke PT Formasi Sumatera Energi, tapi PT tersebut mengatakan itu zamanya Pertamina, begitu juga sebaliknya, saat kami melaporkan ke Pertamina, mereka mengatakan itu kelalaian dari pihak KSO, jadi kemana lagi kami harus meminta pertanggung jawaban atas limbah ini, kami sudah tidak ada lagi penghasilan lain, kami menggantungkan banyak hal pada hasil kebun karet itu, kemana akan mengadu?,” ujar Bustomi berurai air mata.
Bahkan demi memperjuangkan ganti rugi yang ditimbulkan PT Formasi Sumatera Energi ataupun Pertamina, Laki Laki berusia 46 tahun itu mengadukan permasalahannya kepada Menteri BUMN Bapak Erik Tohir Hal itu terlihat dari rekaman video yang berdurasi kurang lebih satu menit viral di media sosial, kalau hal ini juga belum mendapat respon terpaksa jalan terakhir mengadakan aksi, dengan mengajak masyarakat untuk menutup akses Pertamina, sampai ada respon dari ke dua PT tersebut.
Dia berharap pada Menteri BUMN Bapak Erik Tohir mendengar keluhannya terkait meminta pertolongan dan solusi atas limbah yang telah mencemari kebun karet miliknya. “Tolong pak Menteri dan pak Bupati serta pihak yang terkait lainnya agar segera memberikan tindakan tegas, aku tidak ada lagi mata pencarian, kebunku terkena limbah, jadi bagaimana caranya aku ingin meminta ganti rugi, kalau sampai tidak ada kejelasan, terpaksa saya harus mengadakan aksi mengajak seluruh warga Tambang Rambang” ujarnya memohon,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan bustomi,dia hanya meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera memberikan uang ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang ada atau ambil lah tanah itu, karena sudah tidak bisa lagi di tanam tumbuhan, Padahal kebun karet tersebut merupakan satu-satunya penghasilan dari keluarga mereka.
“Kami meminta ganti rugi berdasarkan peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 40 tahun 2017 Pasal 3 ayat (8) ditetapkan pada usia tanam tumbuh dalam jangka sepuluh 10 tahun sebesar Rp 806.316 satu pohon karet tentang Pedoman tarif nilai ganti kerugian atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh, dan bangunan diatasnya, akibat operasi Eksplorasi dan/atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan perusahaan. swasta lainya, kalau tidak belilah tanah itu,karena sudah tidak subur lagi,biar kami cari tanah yang baru untuk berkebun lagi,” tegas Bustomi.
Sementara saat awak media PPWI Ogan Ilir mencoba mengkonfirmasi pihak Filed Manager PT Formasi Sumatera Energi, melalui humasnya Hestu (27/07/2024) masih mau di koordinasikan dulu dengan Pertamina, karena merasa limbah tersebut bukan di masa PT Formasi Sumatera Energi.
“Saya sudah menyurati pihak PT Pertamina di sekitaran bulan April 2024 lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon, karena menurut saya limbah itu bukan di saat masa KSO Formasi Sumatera Energi operasional, jadi kita tunggu dulu jawaban dari Pertamina,” Ujar Hestu.
Di waktu yang berbeda PT Pertamina saat di konfirmasi melalui humas nya Yaumil Intan mengatakan itu masa WK KSO, tanpa memberitahu apa arti dari WK KSO tersebut.
“Namti kami buatkan dulu tim untuk periksannya,setelah ada hasilnya baru bisa di sampaikan,untuk sementara ini kemungkinan besar itu waktu WK KSO,” Tegasnya tanpa memberi tahukan arti dari WK KSO tersebut.
Sampai berita ini di rillis belum ada jawaban dan tanggapan dari kedua PT tersebut, baik itu Pertamina ataupun Formasi Sumatera Energi.(Tim PPWI).
Narasumber Pewarta: Ketua PPWI Ogan Ilir. Editor Red: LiesnaEgha.