infoindonesiainews.com | JAKARTA – Situasi di Jabodetabek saat ini sedang dilanda polusi yang tinggi bahkan Presiden RI Ir. Joko Widodo menyatakan keprihatinannya dengan mengatakan meminta jajarannya untuk melakukan upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan berbasiskan pada kesehatan. Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengeluarkan pernyataan bahwa “Ini sesuatu yang sangat baik, jadi sekaligus kita bersama-sama seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia usaha, pegawai pemerintah, pemerintah, kemudian masyarakat, rumah tangga, itu kita bicara cinta lingkungan. Jadi kita menanam pohon sedapat-dapatnya, nah sehingga bisa memberikan kesejukan,” ujarnya.
Bahkan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung kebijakan peningkatan kualitas udara di Jabodetabek yang diambil pemerintah pusat.
Pernyataan Pejabat Pemerintah diatas sepertinya bertolak belakang dengan kejadian yang terjadi hari Rabu, 6 September 2023 dilingkungan RW 01, Jalan Tanah Mas, Kelurahan Kayu Mas, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Takala lahan seluas lebih kurang 5.000 yang digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dimanfaatkan untuk tanah resapan air. Mendadak akan dieksekusi sebagai bangunan Puskesmas.
Hal ini menimbulkan protes keras dari warga yang tinggal di lokasi taman RTH yang ada di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Menurut Godham Alugoro yang berprofesi sebagai pengacara dan telah tinggal dilokasi sejak tahun 1973 menjelaskan, bahwa sebagaimana Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Lebih lanjut Godham Alugoro mengatakan, kawasan Jakarta yang sedang polusi parah ini butuh tumbuh-tumbuhan untuk membantu mengurani polusi.
“Kok, lahan RTH diganti oleh dengan bangunan. Warga tidak menolak terhadap pembangunan Puskesmas tapi lokasinya jangan di RTH ini,” ujarnya.
Diketahui bahwa lahan yang berlokasi di RW. 01, Jalan Tanah Mas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Mas, Jakarta Timur. Secara sepihak oleh Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Mas dan PT Pulo Mas Jaya akan melakukan pengukuran lahan tersebut secara sepihak tanpa melibatkan warga setempat.
Akibatnya ketika pihak kelurahan, kecamatan dan PT Pulo Mas Jaya hadir dilokasi mendapat penolakan dari warga. Warga meminta untuk dilakukan pengukuran dan meminta pihak terkait meninggalkan lokasi.
Mohammad Imson, selaku Ketua RW. 01, Jalan Tanah Mas mengatakan kekecewaannya.
“RTH itu sangat penting bagi masyarakat disini. Pertama mengurangi polusi yang sedang terjadi saat ini dan kedua RTH ini berfungsi sebagai tanah resepan untuk mengurangi resko banjir,” katanya kepada awak media.
Sementara itu Azwardy Away Azhar, warga senior di Jalan Tanah Mas tersebut mengatakan, bahwa Kawasan Tanah Mas, kontur tanahnya agak miring ke arah jalan Kayu Putih.
“Hujan turun deras maka akan ada daerah yang tergenang air. Padahal disini sudah ada daerah resapan. Bayangkan kawasan resapan tersebut diubah menjadi bangunan maka semakin luas daerah yang akan tergenang air,” jelasnya.
Melihat protes warga sekitar yang keras membuat Lurah Kayu Putih bernama Tuti Sugihastuti memutuskan proses pengukuran lahan dibatalkan.
“Kami akan balik dan tidak jadi mengukur lahan,” tegas Lurah Kayu Putih.
Lebih lanjut ia akan mengajak pihak terkait untuk melakukan pertemuan.
“Kami akan undang Kembali untuk rembuk dan sosialisasi di kantor Kelurahn. Kami akan mengundang pihak PT Pulo Mas Jaya, Perwakilan warga RT/RW jalan Tanah Mas dan perwakilan Kelurahan untuk rapat di Kelurahan Kayu Putih,” pungkasnya.
Narasumber Pewarta: Deni Maita/AA. Editor Red : Liesnaega.