Luwu Timur | Sulawesi Selatan – , 31 Juli 2024 – Aktivitas tambang galian C di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, diduga akan memicu kekhawatiran akan potensi bencana banjir bandang. Penambangan yang dilakukan di area tersebut telah mengubah struktur tanah dan mempengaruhi aliran sungai setempat.
Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Keadilan (KPMK) mengkritik keras tambang ilegal yang beroperasi tanpa mengantongi izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan). KPMK menegaskan bahwa penambangan yang tidak sesuai regulasi ini menyebabkan kerusakan lingkungan parah, yang berpotensi memicu banjir bandang. Aktivitas ini juga meningkatkan sedimentasi di sungai-sungai sekitar, memperburuk risiko bencana saat musim hujan tiba.
Warga setempat dan pihak berwenang diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah mitigasi guna mengurangi dampak dari potensi bencana. Pengawasan ketat dan perbaikan manajemen tambang, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sangat diperlukan untuk menghindari risiko yang lebih besar di masa depan.
Sementara itu dari sisi regulasi, Pertambangn tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Red – Rafli R. R.
Sumber – Sabriadi