Rabu, 23 September 2026 Aktual · Terpercaya · Indonesia

Berkedok Toko Sembako, Kios di Pondok Cabe Raya Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras

  • Bagikan
Img 20260923 160920
Img 20260923 160920

TANGERANG SELATAN — Sebuah kios yang dari luar tampak seperti toko sembako di Jalan Pondok Cabe Raya, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G tanpa izin,Rabu (23/9/26).

Dugaan tersebut diketahui saat awak media melintas di sekitar lokasi dan mendapati adanya informasi mengenai aktivitas jual beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di kios tersebut.

Atas dugaan tersebut, awak media kemudian menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Seorang narasumber yang mengaku kerap membeli obat keras di kios tersebut membenarkan bahwa aktivitas penjualan diduga telah berlangsung cukup lama.

“Sekarang kios itu bukanya sekitar pukul 06.00 pagi sampai pukul 10.00 WIB. Hal itu diduga untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum, karena saat ini wilayah Kota Tangerang Selatan sedang gencar melakukan razia terhadap peredaran obat keras yang diedarkan tanpa izin,” ujar narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Narasumber tersebut juga mengaku pernah membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari kios tersebut.

“Kalau saya sering beli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer. Tramadol sekitar Rp7.500 per butir, sedangkan Hexymer dijual Rp10.000 untuk enam butir,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila aparat kepolisian hendak melakukan pengecekan, waktu antara pukul 06.00 hingga 10.00 WIB disebut sebagai jam operasional kios tersebut.

Namun, terdapat hal yang menjadi perhatian. Setelah laporan disampaikan melalui layanan 110, kios yang sebelumnya disebut beroperasi pada pagi hari itu justru terpantau tutup lebih awal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan kios tutup sebelum waktu operasional yang disebutkan oleh narasumber. Apakah penutupan tersebut hanya kebetulan, atau ada informasi mengenai keberadaan aparat yang lebih dahulu diketahui oleh pihak kios? Hal itu tentu membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Merespons laporan tersebut, anggota piket Polsek Pamulang segera mendatangi lokasi. Namun, ketika petugas tiba, kios dalam kondisi sudah tertutup.

Respons cepat petugas Polsek Pamulang tersebut patut diapresiasi karena laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi.

Meski demikian, persoalan tidak berhenti hanya karena kios dalam keadaan tertutup. Dugaan peredaran obat keras tanpa izin memerlukan penelusuran lebih lanjut, termasuk memastikan apakah benar terjadi aktivitas penjualan, dari mana obat-obatan tersebut diperoleh, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Pamulang maupun Polres Tangerang Selatan mengenai hasil pengecekan dan langkah tindak lanjut atas laporan dugaan peredaran obat keras tersebut.

Kini perhatian publik tertuju pada tindak lanjut aparat. Apakah dugaan tersebut akan ditelusuri hingga tuntas berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, atau berhenti setelah petugas mendapati kios dalam kondisi tertutup?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu berada pada proses penyelidikan dan kewenangan aparat penegak hukum.

Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red: Gha.

  • Bagikan