KETAPANG, KALIMANTAN BARAT — Dugaan penguasaan dan perusakan lahan milik warga di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini memasuki ranah hukum. (22/9)
Lahan yang diklaim sebagai milik Lini Marlina tersebut terdiri atas sejumlah bidang tanah yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) serta memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Persoalan ini berlangsung sejak Juli 2024. Hingga kini, pihak pemilik lahan menilai belum ada penyelesaian yang memadai dari perusahaan yang diduga terkait peristiwa tersebut.
Berikut dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar pengaduan:
– Sertipikat Hak Milik Nomor 02558, NIB 14.07.16.02.02416, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
– Sertipikat Hak Milik Nomor 02447, NIB 14.07.16.02.02576, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat;
– Sertipikat Hak Milik Nomor 02445, NIB 14.07.16.02.02574, Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan dokumen tersebut, Lini Marlina menyatakan lahan itu adalah tanah milik pribadi yang sah. Karena belum ditemukan jalan penyelesaian, Lini Marlina bersama kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Kalimantan Barat.
Laporan pengaduan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTP) Nomor 462/IX/RES 1.2/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar.
Kuasa Hukum: Belum Ada Itikad Baik
Penasihat hukum Lini Marlina, Hendrikus Suyatno, menyatakan langkah hukum diambil karena pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan.
“Hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan itikad baik atas dugaan penyerobotan lahan bersertifikat milik klien kami. Oleh sebab itu, hari ini kami melaporkan permasalahan ini ke Polda Kalbar,” ujar Hendrikus Suyatno.
Ia berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak terkait secara objektif. Proses pemeriksaan diharapkan mencakup keabsahan dokumen kepemilikan, batas-batas bidang tanah, aktivitas di lapangan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Minta Diverifikasi Secara Menyeluruh
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan sertifikat, melainkan perlu diverifikasi pula melalui pemeriksaan batas tanah, riwayat penguasaan, kelengkapan dokumen pertanahan, serta aktivitas yang terjadi di atas lahan tersebut.
Oleh karena itu, pihak Lini Marlina meminta aparat penegak hukum dan instansi pertanahan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar akar persoalan terungkap. Apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, kasus ini diharapkan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Nova Anugrah Abadi Belum Memberikan Klarifikasi
Perlu ditegaskan, tudingan penyerobotan dan perusakan lahan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Hal tersebut belum merupakan kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, media belum memperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Nova Anugrah Abadi terkait tuduhan tersebut. Perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Proses hukum di Polda Kalbar diharapkan dapat mengungkap secara transparan status dan batas bidang tanah yang dipersoalkan, kronologi kegiatan sejak Juli 2024, serta ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Narasumber/Pewarta: Jono — Tim Redaksi MPGI News ID / CorongKasus.com / IiNews
Editor Redaksi: Gha













