Kamis, 8 Oktober 2026 Aktual · Terpercaya · Indonesia

Dugaan Pembiaran Aksi Premanisme Berulang di Pejagalan, Kuasa Hukum Korban Layangkan Surat Dumas ke Kapolri

  • Bagikan
Img 20261008 Wa0024
Img 20261008 Wa0024

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto..

Langkah hukum ini diambil guna memohon perlindungan dan kepastian hukum atas penanganan kasus dugaan aksi premanisme berulang yang menimpa klien mereka, Fabian Effendi, di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat pengaduan tertanggal Oktober 2026 tersebut menyoroti lambatnya penindakan serta indikasi penanganan yang tidak profesional oleh jajaran penyidik di tingkat Polres Metro Jakarta Utara.

Rangkaian Aksi Premanisme dan Pendudukan Tanpa Hak

Peristiwa ini bermula dari dugaan pendudukan lahan secara ilegal serta tindakan pengerusakan dan pencurian aset milik Fabian Effendi di Jl. Pluit Karang Karya 3 Blok C Utara No. 37A & 37B, Pejagalan, Penjaringan. Lahan seluas 789 m² tersebut merupakan hak milik sah korban berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00723 yang diterbitkan oleh ATR/BPN.

Advokat Franky, S.H. memaparkan bahwa pihak terlapor, Junaedi Marupaey CS (mantan pekerja korban), diduga tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut tetapi berulang kali melakukan aksi penguasaan secara sepihak.

Rangkaian insiden yang dilaporkan meliputi:

• 14 Januari 2026: Pelaporan awal terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin (LP No. LP/B/71/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA).

• 19 Februari 2026: Pengecoran jembatan tanpa izin di atas lahan korban.

• 22 Februari 2026: Pengerusakan dan pencurian 6 plang pengumuman serta 10 lembar plat baja dengan taksiran kerugian Rp20 juta (STPP/171/II/2026/Resju).

• 13 & 16 Maret 2026: Pengerusakan dan pencurian pagar plat sepanjang total 70 meter (40 lembar) dengan nilai kerugian mencapai Rp40 juta.

• 2 April 2026: Pembangunan tembok/pemagaran secara tidak sah di lokasi objek tanah milik korban.

Kritik Pengacara Atas Kinerja Penyidik dan Perubahan Pokok Perkara

Kuasa hukum menyayangkan respons aparat penegak hukum di lapangan yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan tangkap tangan (betraping), padahal tindak pidana pengerusakan serta pencurian merupakan delik biasa dan didukung bukti visual, faktur pembelian, serta saksi fakta di lokasi.

Di samping itu, penasihat hukum menilai Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara berupaya mengaburkan pokok perkara murni kejahatan pidana umum (premanisme) menjadi sengketa pertanahan.

Hal ini terlihat dari rencana penyidik yang hendak memeriksa pihak BPN dan Jakpro, padahal pelapor telah menyerahkan SHGB asli dan terlapor sama sekali tidak memiliki klaim alas hak.

“Klien kami sebagai korban sudah sangat sabar menghormati proses hukum selama delapan bulan. Namun penanganan di unit penyidik terkesan lambat, membingungkan pokok perkara, dan mengabaikan alat bukti faktual. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme,” tegas Franky, S.H.

Poin Tuntutan Kepada Kapolri

Melalui surat pengaduan resmi ini, pihak kuasa hukum melayangkan tiga poin permohonan utama kepada MABES Polri:

1. Atensi Khusus: Mengambil alih atau mengawasi secara ketat penanganan Dumas di Polres Metro Jakarta Utara agar berjalan transparan dan sesuai KUHAP.

2. Penindakan Tegas: Segera menangkap dan menindak seluruh terduga pelaku (Junaedi Marupaey CS), aktor intelektual, maupun pihak-pihak yang membekingi aksi kejahatan tersebut.

3. Kepastian Hukum: Memberikan rasa aman dan perlindungan hukum yang adil bagi korban atas kerugian materiil serta ancaman keamanan di lokasi miliknya.

Informasi Redaksi:
Kontributor: Tim Redaksi
Narahubung: Franky, S.H. / Morlan Marpaung, S.H. (Advokat & Konsultan Hukum)
Lampiran Dokumen: Bukti SHGB No.00723, LP & STPP Polres Jakut, Foto/Video TKP, Faktur Material.

Narasumber:
Pengaduan Masyarakat, Polres Metro Jakut, Sengketa Lahan, Aksi Premanisme. Pewarta: Indra. Editor Red: Egha.

Img 20261008 Wa0024
Img 20261008 Wa0024

Caption : Tim Kuasa Hukum dari Law Office Franky, S.H. & Partners Bersama Kliennya Fabian Effendi.(dok istimewa)

  • Bagikan