Polemik Kasus Dugaan Pemecatan Tanpa Surat Resmi Asisten Lapangan ( AsLap) SPPG Batujajar Timur I Mencuat di Publik!!

  • Bagikan
Screenshot 20260917 1744462
Screenshot 20260917 1744462

BANDUNG BARAT, JABAR – Kasus dugaan pemberhentian sepihak terhadap Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) Batujajar Timur I atasnama M Wardiman seorang Tokoh Rw 07, Kp Haur Ngambang, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di sejumlah Media nasional. Kamis, ( 17 /9/2026).

Polemik ini memicu desakan publik terutama Tokoh Rw 07 M Wardiman, agar Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di tingkat provinsi melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola manajemen dapur SPPG khusus nya di wilayah Batujajar Timur I, Kabupaten Bandung Barat.

Berikut adalah beberapa laporan dan klaster kasus dugaan pemecatan sepihak atas nama AsLap M Wardiman Tokoh Rw 07, Haur Ngambang, Batujajar Timur I, yang ramai diberitakan di berbagai Media, terkait :

1. Kasus Pemecatan Tanpa Surat Resmi via Group WhatsApp:

Diduga Kasus ini menimpa relawan AsLap ( Asisten Lapangan) M Wardiman di SPPG Batujajar Timur 1, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Relawan bernama M Wardiman mengaku pada awak media ini, bahwa Ia diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur administrasi yang jelas.

Menurut M Wardiman, bahwa “Awalnya diduga, karena masalah Absensi, Tidak Memakai Seragam, dan Pengajuan Perubahan Menu. ” Saya dikeluarkan begitu saja, dengan alasan yang tepat,”ungkapnya kepada awak media ini.

Lanjut nya” Saat itu di group whatsapp SPPG BATUJAJAR TIMUR I tersebut beredar penandatanganan sekitar ada 16 relawan di SPPG Batujajar Timur I tersebut, dan dengan tiba-tiba pula Saya dikeluarkan dari Group whatsapp tersebut, dan saat Saya konfirmasi hal tersebut kepada pihak terkait pengelola berinisial AU( Nama ada di Red), Ia hanya menjawab ” Mas Wardiman Istirahat saja dahulu, bukannya mau mencalonkan menjadi Kepala Desa, lalu apa hubungannya dengan pencalonan Kepala Desa yang masih Wacana dengan pemberhentian Saya, ” Ujarnya M Wardiman kembali.

Screenshot 20260917 1838232
Screenshot 20260917 1838232

Korban mengetahui pemberhentiannya bukan melalui surat pemutusan hubungan kerja resmi dari pengelola atau yayasan mitra,ataupun BGN melainkan hanya melalui Group WhatsApp yang diketahui nya saat itu.

2. Diberhentikan Lisan Tanpa Evaluasi :

Di SPPG Batujajar Timur I , Kota Haur Ngambang, Kecamatan Batujajar , Kabupaten Bandung Barat, polemik mencuat setelah AsLap (Rw07) bernama M Wardiman mengaku dipecat secara sepihak oleh pengelola setempat.

Dalam hal ini Korban Pemecatan mendadak secara sepihak ini sudah bekerja sejak awal berdirinya dapur umum tersebut , dengan tiba-tiba diberhentikan secara lisan tanpa ada surat peringatan (SP), maupun proses evaluasi kinerja sebelumnya. Pihak korban kemudian mendesak BGN dan sejumlah Media untuk turun langsung melakukan audit.

Setelah terkena pemecatan yang dinilai sepihak oleh manajemen lokal. Pihak AsLap M Wardiman menuntut transparansi langsung karena telah melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap nya.

Menurut M Wardiman bahwa ” sebelumnya ada pertemuan di ruang SPPG dan diskusi tentang masalah menu, hingga terjadi percakapan dan perdebatan, hingga Kepala SPPG bernama Sonny diduga telah melecehkan nama baik, merendahkan AsLap M Wardiman, dengan dugaan memprovokasi karyawan SPPG di group Whatsapp, hanya karena pengajuan perubahan Menu MBG, tiba-tiba dengan semena-mena mengeluarkan AsLap M Wardiman tanpa prosedur dan SOP yang berlaku oleh Kepala SPPG Batujajar Timur I bernama Sonny tersebut, ” Ujarnya N Wardiman dengan memperlihatkan bukti obrolan di Group whatsapp tersebut.

Hingga akhirnya Muncul sorotan mengenai pemberhentian relawan MBG tanpa surat resmi dan desakan audit tata kelola internal di SPPG Batujajar Timur I ini, karena diberhentikan sepihak tanpa adanya kejelasan kontrak kerja awal.

Pemecatan mendadak relawan di SPPG Batujajar Timur I tersebut, kini memicu konflik internal, hingga berujung pada investigasi dugaan pelanggaran SOP operasional dapur umum.

Respons Tegas dan “Bersih-Bersih” Badan Gizi Nasional (BGN)Dugaan pemecatan sepihak ini terjadi di tengah langkah “bersih-bersih” skala besar yang sedang dilakukan oleh Kepala BGN, merilis aturan dan tindakan tegas terkait kepegawaian MBG yaitu :

Larangan PHK , dengan dalih karena Pengurangan Kuota:
– BGN secara resmi melarang keras Mitra, Yayasan, dan Kepala SPPG memecat relawan lokal secara sepihak hanya karena adanya penyesuaian porsi atau menu bagi penerima manfaat, mengingat esensi program ini juga untuk pemberdayaan ekonomi warga sekitar.

– Sanksi bagi Manajemen yang Melanggar:
BGN tidak segan-segan menindak internalnya, memproses sanksi berat bagi ASN/P3K yang tidak disiplin, hingga memberhentikan tidak hormat yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola.

– Prosedur Standar Operasional (SOP) terkait pemberhentian pegawai atau relawan Asisten Lapangan (Aslap) Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) bersama pihak Yayasan/Mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).Berdasarkan regulasi resmi, BGN menerapkan kebijakan ketat dalam penataan tata kelola operasional.

Berikut adalah poin-poin penting mekanisme dan ketentuan pemberhentian Asisten Lapangan MBG:

1. Alasan Sah PemberhentianAsisten Lapangan dapat diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi internal bersama jika terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

– Pelanggaran Disiplin Berat:
Ketidakdisiplinan operasional dapur, manipulasi data pasokan, atau tidak mengikuti standar sanitasi pangan.

– Kinerja & Sikap (Attitude):
Ketidakmampuan bekerja sama dengan tim relawan lain atau bersikap buruk terhadap perwakilan dapur, yang berpotensi fatal terhadap keberlangsungan distribusi SPPG.

– Kasus Fatal Lapangan:
Adanya kelalaian dalam kontrol distribusi makanan yang menyebabkan kasus keracunan berulang.

2. Larangan Pemberhentian Sepihak (Kasus Pengurangan Kuota)Dilarang Melakukan PHK Masal tanpa alasan yang jelas:
– Mitra, Yayasan, maupun Kepala SPPG dilarang keras memecat relawan atau Aslap secara sepihak .

Tujuan program MBG salah satunya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sehingga penyesuaian porsi tidak boleh mengorbankan nasib pekerja lapangan tanpa alasan pelanggaran disiplin.

3. Alur Prosedur Pemberhentian (SOP Administratif):

Evaluasi Kinerja Internal:
Pihak Kepala SPPG dan perwakilan Yayasan/Mitra memantau catatan kedisiplinan dan capaian kerja Aslap secara berkala.

Pemberian Teguran: Sebelum pemutusan hubungan kerja, diberikan sanksi administratif atau teguran terlebih dahulu (kecuali untuk pelanggaran berat langsung).

Koordinasi dengan BGN:
Keputusan penindakan dirujuk berdasarkan arahan sosialisasi dan Surat Edaran resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Penerbitan Surat Pemberhentian:
Jika evaluasi tetap tidak memenuhi standar, kemitraan diputus melalui Surat Pemberhentian Kerja Relawan Sebagai Asisten Lapangan yang dikeluarkan oleh yayasan penanggung jawab.

Dalam hal tersebut diatas pihak Media telah mencoba untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari hal tersebut diatas, namun hingga saat ini belum ada jawaban yhang sejelas- jelasnya, karena jawabannya sebagai berikut :

“Sama anak saya dan ksppg saja, datanya ada di mereka”

Saat Kami menghubungi via whatsapp Cp anaknya yang diberikan oleh pihak terkait yang diduga telah mengeluarkan AsLap bernama M Wardiman, hingga kini belum ada jawaban.

Namun, menurut narasumber yang disampaikan kepada pihak tim redaksi ini, bahwa ada salah seorang keluarga nya yang konfirmasi dan klarifikasi kerumah Saudara M Wardiman, dan memintanya untuk skip media yang sedang menelusuri masalahnya tersebut dengan bahasa “Media tersebut skip saja, beri uang transportasi ( bensin), beres kan!?….

Selanjutnya, Narasumber menyampaikan, pada awak media ini, bahwa kemungkinan adanya dugaan suap untuk menggantikan posisi nya sebagai AsLap SPPG Batujajar Timur I ini, dan terkait IPAL( Instalasi Pengolahan Air Limbah) yaitu sistem atau sarana yang dirancang khusus untuk memproses, membersihkan, dan mengelola air limbah (baik biologis maupun kimiawi) agar aman sebelum dibuang ke lingkungan.

Bersambung…….

Screenshot 20260915 2136592
Screenshot 20260915 2136592

Narasumber Pewarta : M Wardiman / Tim Red PPWI / Pokja KBB. Editor Red : Egha.

  • Bagikan