Ketapang, Kalimantan Barat – Kembalinya operasional SPBU 64.788.16 yang berlokasi di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, setelah menjalani masa pemeliharaan oleh Pertamina Patra Niaga, kembali menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga mempertanyakan transparansi hasil pengawasan, evaluasi, serta tindak lanjut terhadap berbagai laporan dan keluhan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Sebelumnya, SPBU tersebut sempat menghentikan operasional sementara dengan alasan pemeliharaan. Namun setelah kembali melayani penyaluran BBM kepada masyarakat, muncul berbagai pertanyaan mengenai hasil pemeriksaan, pembinaan, maupun langkah pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi terkait selama masa penghentian operasional tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Pertamina Patra Niaga, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Aksi Damai Warga Menjadi Sorotan
Polemik terkait operasional SPBU 64.788.16 bukanlah persoalan baru. Pada 8 Juni 2026, sejumlah warga Kecamatan Sungai Laur menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak terkait.
Dalam aksi tersebut, warga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Mereka juga mendesak agar berbagai laporan yang pernah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut sejumlah warga, transparansi hasil pengawasan sangat penting untuk memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Kembalinya operasional SPBU setelah masa pemeliharaan turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai hasil evaluasi yang telah dilakukan, termasuk apakah terdapat temuan pelanggaran, pembinaan, atau sanksi administratif yang pernah dijatuhkan kepada pengelola SPBU.
Meski demikian, berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
LPK RI Kalbar Dorong Transparansi
Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPBU tersebut.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan terhadap SPBU 64.788.16 Sungai Laur. Apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pendistribusian BBM bersubsidi, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasilnya disampaikan secara transparan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Najib, pemerintah bersama instansi terkait harus memastikan seluruh mekanisme distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan negara.
“BBM subsidi merupakan program yang dibiayai negara untuk membantu masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan tetap terjaga,” tegasnya.
Ia juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh SPBU penyalur BBM subsidi guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak pengelola SPBU 64.788.16 Sungai Laur, Pertamina Patra Niaga, maupun BPH Migas terkait hasil evaluasi pasca pemeliharaan dan dasar dibukanya kembali operasional SPBU tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik. :::
Narasumber Pewarta :Jono. Editor Red : Echa.













