Apa yang terjadi di negara kita. Orang yang memiliki Hak Atas tanah yang sah justru ditetapkan sebagai Tersangka..

  • Bagikan
Img 20260522 202845
Img 20260522 202845

DEPOK – Pihak pelapor yang dikuasakan oleh H. karna (kuasa Hukum Ho Haryati) pada tanggal 12 Agustus 2025 telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang dilakukan oleh sdr. Parlindungan Siregar, yang saat ini telah Melewati berbagai tahap penyidikan hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa Hukum HO Haryati, melaporkan hal tersebut karena Menurutnya Tanah yang dikuasai oleh Sdr Parlindungan adalah objek tanah bersertipikat dengan alas hak nomor 1224 terbitan tahun 1980. Milik Hoki Harto..

Yang menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat pada umumnya, apakah jika kita memiliki surat kepemilikan tanah berdasarkan girik dan diatas tanah kita tiba-tiba muncul pengakuan bahwa objek tanah kita diatasnya ada sertipikat hak milik orang lain kemudian kita dinggap melakukan penyerobotan?

Hal ini telah terjadi pada Sdr Parlindungan Siregar ayah dari 5 orang anak yang lahir di objek tanah yang dianggap diserobot oleh pihak Ho Hariyati yang juga merupakan korban dari penegakan Hukum yang seakan Runcing Kebawah dan tumpul ke atas, hukum serasa tidak lagi pada prinsipnya yang melandaskan asas berlandaskan asas Fiat Justitia Ruat Caelum.

Semestinya, kasus dalam hal terjadinya tumpang tindih hak atas tanah, bukanlah masuk dalam Rana pidana melainkan Rana perdata namun faktanya, pihak Kepolisian Polres Depok tetap menetapkan tersangka terhadap Sdr. Parlindungan Siregar.

Apabila, penetapan Tersangka terhadap saya karena terpenuhinya bukti-bukti yang dihadirkan telah memenuhi unsur pidana, saya tidak keberatan dengan hal itu, namun bukti-bukti yang dihadirkan hanyalah rekayasa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab..”ujar Parlindungan Siregar yang disapa Ucok..

Bukti-bukti yang ditampilkan, seperti Kwitansi penjualan tanah adalah cara agar Parlindungan Siregar dapat ditetapkan tersangka oleh orang-orang yang memiliki Sifat sentimen dan iri juga dengki terhadapnya.. “Tambahnya..
Bahwa sekalipun Parlindungan Siregar menjual, menyewakan dan lain sebagainya, tentunya hal demikian itu adalah hak Parlindungan Siregar sebagai pemilik objek tanah seluas kurang lebih 2 Hektar, dan objek tanah tersebut sesungguhnya telah di Rampas oleh Adanya sertipikat 1224.

DIATAS TANAH MILIK SDR PARLINDUNGAN YANG LUASNYA 2 HEKTAR TIBA-TIBA MUNCUL SERTIPIKAT 1224. KOK BISA?

Menurut pemantauan media, sertipikat milik pelapor diterbitkan tahun 1980.. sedangkan Girik diterbitkan tahun 1987.. dan Dalam Girik tersebut pemilik awal tercatat atas nama Menah, tentunya jika tahun 1980 sertipikat itu ada, Girik 914 milik Menah tentunya tidak akan diterbitkan pemerintah yang tercatat memiliki luas dengan luas tanah kurang lebih 2 Hektar. Singkatnya, apabila diatas tanah tersebut sudah memiliki sertipikat Hak milik tentunya Tidak akan ada Girik.

Maraknya Berita adanya Informasi Sertipikat palsu menjadikan kekuatan bagi Sdr. Parlindungan Siregar, hingga beliau sangat ingin menguji keabsahan terkait SHM milik Hoki Harto mantan Terpidana BLBI..
BPN Depok, Kelurahan Sukatani maupun pihak-pihak yang terkait sehingga sertipikat tersebut diterbitkan, harus bertanggungjawab, karena Ahli waris Menah mengakui tidak pernah orang tuanya menjual Objek 914 kepada Hoki Harto..lantas, dari mana asal muasal hingga terbit sebuah dokumen hak kepemilikan tanah SHM milik Hoki Harto….??

Hingga berita ini di turunkan, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Apakah proses penersangkaan tersebut telah sah berdasarkan alat bukti yang sah atau hanya berdasarkan asumsi yang memberatkan Sdr Parlindungan Siregar.

Narasumber Pewarta : Sumarno. Editor Red: Egha.

  • Bagikan