SAROLANGUN – Polemik dugaan klaim Pemerintah Desa Bukit Murau terhadap tanah dan rumah yang selama puluhan tahun ditempati keluarga Almarhum R. Sandani, mantan Kepala Pos Polisi Singkut sekaligus peserta Transmigran Perkembangan, kini memasuki babak baru.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutholib, S.H., secara resmi menerima kuasa pendampingan dari keluarga ahli waris. Pihaknya mulai melakukan langkah-langkah hukum untuk menelusuri dasar klaim Pemerintah Desa Bukit Murau terhadap objek tanah yang dipersoalkan tersebut.
Langkah ini diambil setelah tim pendamping melakukan inventarisasi terhadap puluhan dokumen yang menurut ahli waris menunjukkan riwayat penguasaan tanah sejak tahun 1977 hingga 2009.
Rantai Dokumen Hampir Lima Dekade
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang dilakukan Tim Pendamping DPD PPWI Provinsi Jambi, keluarga Almarhum R. Sandani memperlihatkan serangkaian arsip administrasi yang saling berkaitan erat. Dokumen tersebut antara lain:
Surat Perintah Penugasan Polri Tahun 1977
Surat Keterangan Tanah Tahun 1978
Surat Izin Penghunian Rumah Tahun 1981
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Tanah dan Rumah Tahun 1982
Surat Keterangan Kepala Desa Tahun 1989 dan 1990
Dokumen perpajakan, serta riwayat penguasaan tanah lainnya.
Menurut Abdul Mutholib, rangkaian dokumen yang membentang hampir lima dekade tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri sejarah administrasi tanah yang kini dipersoalkan.
“Kami tidak datang membawa opini. Kami datang membawa dokumen. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan hukum dan fakta. Karena itu, kami akan meminta seluruh pihak membuka dasar hukum yang mereka miliki,” tegas Abdul Mutholib kepada media ini.
Fokus Pendampingan: Dasar Hukum Klaim Pemerintah Desa
Abdul Mutholib memaparkan bahwa persoalan utama yang akan didalami pihaknya bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai fisik tanah saat ini, melainkan apa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Bukit Murau mengklaim tanah tersebut sebagai aset desa.
“Kalau benar tanah itu merupakan aset desa, tentu harus ada dasar hukumnya yang jelas. Apakah ada keputusan yang sah, register aset desa, berita acara penyerahan, atau dokumen lain yang menjelaskan perubahan status tanah tersebut. Semua itu perlu dibuka secara transparan agar persoalan ini terang benderang dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat kecil terlindungi, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi pemerintah desa untuk menjelaskan argumen hukumnya.
Hak Jawab Telah Diberikan
Sebagai bagian dari penerapan kode etik jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi BersamaRajat.id telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Murau melalui pesan singkat WhatsApp sejak hari Jumat lalu.
Konfirmasi tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai dasar hukum klaim tanah desa, dokumen yang menjadi landasan penguasaan objek tersebut, serta tanggapan pemdes atas dokumen-dokumen kepemilikan yang diperlihatkan oleh keluarga Almarhum R. Sandani.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan oleh Kepala Desa Bukit Murau. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab lebar-lebar apabila pihak pemerintah desa ingin memberikan klarifikasi di kemudian hari.
DPD PPWI Jambi Siapkan Langkah Hukum dan Administratif
Dalam waktu dekat, Tim Pendamping dari DPD PPWI Provinsi Jambi menjadwalkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Menginventarisasi seluruh dokumen asli milik ahli waris secara hukum.
Meminta riwayat tanah dan warkah resmi pada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) setempat.
Meminta dokumen arsip kawasan transmigrasi kepada instansi pemerintah terkait.
Meminta Pemerintah Desa Bukit Murau untuk membuka dokumen yang dijadikan dasar klaim tanah tersebut sebagai aset desa.
Melakukan langkah-langkah administratif dan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut, menurut Abdul Mutholib, bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum yang mutlak serta menghindari adanya asumsi liar yang tidak didasarkan pada bukti riil di lapangan.
BersamaRajat.id Akan Terus Mengawal
Kasus sengketa tanah eks transmigrasi ini akan terus dikawal secara terbuka oleh redaksi. BersamaRajat.id tidak memiliki kepentingan untuk memihak salah satu kubu, melainkan berkomitmen menjaga agar setiap klaim atas tanah masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila benar tanah tersebut merupakan aset resmi desa, maka masyarakat berhak mengetahui dokumen pembuktiannya. Sebaliknya, apabila dokumen keluarga ahli waris menunjukkan riwayat hak kepemilikan yang sah secara hukum, maka negara berkewajiban memberikan perlindungan penuh terhadap hak-hak warga negaranya.
Perjalanan kasus ini diproyeksikan masih panjang. Diperlukan pembuktian materiil yang matang berdasarkan dokumen, aturan hukum, serta fakta-fakta hukum yang valid.
Pewarta: Lukman
dan Redaksi BersamaRajat.id.
Editor Red : Egha.













