Pulihkan Nama Baik Ust. H. Mustari Dg Ngago: 127 Hari Wajib Lapor, Perkara Dilimpahkan, Namun Kepastian Hukum Belum Ada

  • Bagikan
Img 20260908 Wa0071
Img 20260908 Wa0071

MAKASSAR , SULSEL — Perjalanan panjang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama Ustadz Haji Mustari Dg Ngago kembali menjadi sorotan. Penanganan perkara yang bermula di Polres Takalar kini memunculkan banyak pertanyaan setelah Polda Sulawesi Selatan memutuskan melimpahkannya ke Polresta Gowa. Ustadz Haji Mustari Dg Ngago menyebut kewajiban wajib lapor masih berjalan, sementara kepastian status hukum serta dampaknya terhadap nama baiknya belum mendapatkan kejelasan.

Perkara yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar kini dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa berdasarkan hasil gelar perkara khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan. Namun, di tengah perpindahan penanganan tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah serius: bagaimana status hukum Ustadz Haji Mustari Dg Ngago setelah perkara dilimpahkan, dan mengapa kewajiban wajib lapor yang telah berlangsung selama 127 hari masih dipersoalkan?

 

127 Hari Wajib Lapor, Mengapa Belum Ada Kejelasan?

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ustadz Haji Mustari Dg Ngago kepada media, dirinya menjalani wajib lapor sejak penangguhan penahanan pada 28 April 2026. Ia menyebut kewajiban tersebut masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam hitungan pihaknya, kondisi tersebut telah mencapai 127 hari wajib lapor — angka yang kini menjadi salah satu titik sorotan utama.

Pasalnya, menurut Ustadz Haji Mustari Dg Ngago, setiap tahapan proses hukum yang sebelumnya dijalaninya memiliki dokumen tertulis, mulai dari laporan polisi, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan selama 25 hari, hingga penangguhan penahanan dan kewajiban wajib lapor. Namun, ketika perkara kemudian dilimpahkan kepada Polresta Gowa, ia mempertanyakan apakah terdapat dokumen tertulis yang menjelaskan pengalihan maupun penghentian kewajiban wajib lapor tersebut di Polres Takalar.

“Khusus waktu pelimpahan ke Polresta Gowa, tertuliskah atau tidak tertulis? Saya belum terima. Demikian juga penghentian wajib lapor, kenapa tidak tertulis? Kenapa harus digantung?” ujarnya.

Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dari kontrol publik terhadap proses penanganan perkara.

 

Sempat Ditahan 25 Hari

Dalam kronologi yang disampaikan, Ustadz Haji Mustari Dg Ngago menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2026. Kemudian pada 2 April 2026, ia ditangkap dan mulai menjalani penahanan pada 3 April 2026 selama 25 hari. Selanjutnya, pada 14 April 2026, dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sulsel, dan pada 28 April 2026, penahanan ditangguhkan sehingga dirinya menjalani wajib lapor.

Rangkaian proses tersebut kemudian berlanjut dengan persoalan mengenai lokasi kejadian perkara atau locus delicti.

 

Berkas Disebut Dikembalikan JPU karena Persoalan Locus Delicti

Menurut kronologi yang disampaikan kepada media, pada 29 Juni 2026, berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polres Takalar. Alasannya berkaitan dengan persoalan locus delicti yang disebut bukan berada di wilayah hukum Takalar. Setelah itu, dilakukan kembali gelar perkara khusus, yang hasilnya dituangkan dalam surat Ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Surat Polda Sulsel: Perkara Dilimpahkan ke Polresta Gowa

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/1540/VIII/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 12 Agustus 2026, disebutkan bahwa telah dilaksanakan gelar perkara khusus pada Selasa, 28 Juli 2026. Surat tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULSEL tertanggal 23 April 2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Takalar dilimpahkan kepada Satreskrim Polresta Gowa untuk penanganan selanjutnya.

Di sinilah muncul pertanyaan lanjutan: jika penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Polresta Gowa, bagaimana status wajib lapor yang menurut Ustadz Haji Mustari Dg Ngago masih dijalankan di Polres Takalar?

 

Dari Tersangka, Ditangkap, Ditahan, Hingga Masih Wajib Lapor

Rangkaian tersebut membuat posisi Ustadz Haji Mustari Dg Ngago menjadi sorotan publik. Ia telah melalui proses penetapan tersangka, penangkapan, penahanan selama 25 hari, penangguhan penahanan, hingga wajib lapor. Kini perkara tersebut justru berpindah penanganan ke wilayah hukum Polresta Gowa.

Bagi Ustadz Haji Mustari Dg Ngago, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Ia mempertanyakan kepastian hukum terhadap dirinya. Menurutnya, ketidakjelasan status perkara berpotensi membuat dirinya terus berada dalam situasi hukum yang menggantung.

 

Nama Baik Ikut Dipertaruhkan

Bagi seorang warga yang telah melalui proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, dampak perkara tentu tidak hanya terjadi dalam ruang penyidikan. Status hukum juga dapat berpengaruh terhadap nama baik, kehormatan, keluarga, serta kehidupan sosial seseorang. Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah perkara akan dilanjutkan atau dihentikan. Ada persoalan lain yang juga patut dijawab: jika perkara akhirnya berpindah wilayah penanganan karena persoalan locus delicti, bagaimana kepastian status hukum Ustadz Haji Mustari Dg Ngago? Dan apabila proses hukum pada akhirnya tidak menemukan dasar untuk melanjutkan perkara, bagaimana pemulihan nama baik seseorang yang sebelumnya telah menjalani berbagai tahapan proses pidana tersebut?

 

Lima Pertanyaan untuk Polres Takalar dan Polresta Gowa

Media mencatat sedikitnya lima pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:

1. Pertama, bagaimana status hukum Ustadz Haji Mustari Dg Ngago setelah perkara dilimpahkan ke Polresta Gowa?

2. Kedua, apakah status tersangka yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polres Takalar tetap berlaku setelah pelimpahan?

3. Ketiga, apa dasar hukum kewajiban wajib lapor yang masih dijalankan di Polres Takalar setelah perkara dinyatakan dilimpahkan?

4. Keempat, apakah telah diterbitkan dokumen tertulis mengenai pengalihan atau penghentian kewajiban wajib lapor?

5. Kelima, siapa yang memberikan kepastian hukum dan menjelaskan dampak proses tersebut terhadap nama baik Ustadz Haji Mustari Dg Ngago?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk menghakimi kepolisian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

 

Pelimpahan Bukan Berarti Perkara Otomatis Berhenti

Perlu ditegaskan bahwa pelimpahan perkara dari Polres Takalar kepada Polresta Gowa tidak otomatis berarti perkara dihentikan, dan tidak pula dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah. Demikian pula permintaan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, pelimpahan penanganan perkara harus diikuti dengan kejelasan mengenai status hukum dan administrasi proses yang sedang dijalani seseorang. Apalagi persoalan wajib lapor menyangkut langsung kebebasan dan aktivitas pihak yang menjalankannya.

 

127 Hari Bukan Sekadar Angka

127 hari wajib lapor bukan sekadar angka. Di balik angka tersebut terdapat seseorang yang mengaku masih menunggu kepastian mengenai status hukum dirinya. Ustadz Haji Mustari Dg Ngago bahkan secara terbuka meminta agar pihak Polres Takalar memberikan jawaban tertulis mengenai status pelimpahan perkara dan kewajiban wajib lapornya. Ia juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan lebih lanjut apabila tidak memperoleh kejelasan.

Kontrol terhadap institusi penegak hukum bukan berarti memusuhi kepolisian. Justru sebaliknya, kontrol publik diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang jelas. Jika perkara masih harus dilanjutkan, lanjutkan sesuai hukum dan buktikan di hadapan mekanisme peradilan. Jika terdapat dasar hukum untuk menghentikannya, lakukan sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai seseorang terlalu lama berada dalam ketidakpastian status hukum.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Takalar, Polresta Gowa, dan Polda Sulsel. 127 hari wajib lapor, perkara sudah dilimpahkan ke Gowa — lalu kapan kepastian hukum bagi Ustadz Haji Mustari Dg Ngago? Dan jika pada akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana, siapa yang akan memulihkan nama baiknya setelah berbagai tahapan proses hukum yang telah dijalaninya?

Img 20260908 Wa0070
Img 20260908 Wa0070

NARASUMBER PEWARTA: JAMAL IINEWS
EDITOR: EGHA

  • Bagikan