BANDUNG BARAT, JABAR — Sejumlah pedagang di sepanjang Jalan Letkol GA Manulang, wilayah Padalarang, kini harus menelan pahitnya realita. Kios-kios yang selama ini mereka jadikan tempat usaha dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan tidak satu pun dari mereka menerima ganti rugi.
Peristiwa pembongkaran itu berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, ketika pihak berwenang melakukan penertiban terhadap 16 unit bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Letkol GA Manulang, tepatnya di Kampung Sudimampir, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang.
Langkah penertiban ini langsung berdampak pada para pedagang yang memanfaatkan bangunan tersebut sebagai sarana berdagang. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah fakta bahwa bangunan-bangunan itu bukan sekadar tempat berdiri, melainkan telah menjadi objek transaksi sewa-menyewa antara pihak yang membangun dan para pedagang yang menyewa. Akibatnya, seluruh 16 kios yang terdampak tidak memperoleh kompensasi apa pun dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan kuat bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di atas aliran sungai maupun saluran drainase tersebut telah menjadi objek transaksi sewa-menyewa.
Penertiban ini sekaligus membuka persoalan yang lebih luas: ketika bangunan ilegal telah berubah menjadi ladang ekonomi dan menghasilkan keuntungan melalui transaksi sewa-menyewa, maka muncul pertanyaan mendasar — siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas kerugian yang kini dirasakan para pedagang yang menjadi pihak terakhir yang terdampak?.

Narasumber Pewarta: Toro
Editor: Egha













