JAKARTA — Isu terkait Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor yang diduga dimutilasi sebelum sempat diterbitkan, dikaitkan dengan kehadiran dua instrumen obligasi baru bernama Merah Putih Bond dan Patriot Bond. Hal ini memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat mengenai latar belakang, tujuan, serta dampak hukum dari kebijakan tersebut.
Merah Putih Bond dan Patriot Bond adalah obligasi khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menghimpun modal domestik guna membiayai proyek strategis nasional.
Diterbitkan oleh BPI Danantara; ditujukan kepada masyarakat luas (Merah Putih Bond) dan kalangan pelaku usaha besar/konglomerat (Patriot Bond).
Berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berlaku secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengapa: Untuk menghimpun dana jangka panjang bagi pembangunan infrastruktur, transisi energi, dan proyek strategis nasional lainnya; sekaligus menarik kembali dana milik warga negara yang berada di luar negeri.
Melalui penawaran obligasi dengan perlindungan hukum khusus yang diatur dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026, yang memunculkan perdebatan di kalangan pengamat ekonomi dan hukum.
URAIAN DETAIL:
Apa Itu Merah Putih Bond?
Merah Putih Bond adalah obligasi khusus yang dirilis oleh BPI Danantara — lembaga pengelola investasi super holding milik pemerintah. Berbeda dengan Surat Berharga Negara (SBN) biasa yang diterbitkan Kementerian Keuangan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), instrumen ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Karakteristik Utama
– Penerbit: BPI Danantara.
– Target Investor: Merah Putih Bond untuk masyarakat umum atau investor ritel; Patriot Bond ditawarkan secara terbatas melalui penempatan pribadi (private placement) kepada kalangan konglomerat atau pelaku usaha besar.
– Sifat Pembelian: Bersifat sukarela. Pemerintah telah membantah rumor yang menyebutkan adanya kewajiban membeli bagi warga negara dengan aset tertentu.
– Tujuan Penggunaan Dana: Seluruh dana yang terkumpul dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur, transisi energi, dan proyek strategis nasional lainnya.
– Ketentuan Perpajakan: Keuntungan berupa kupon tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10% sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali bagi entitas tertentu seperti dana pensiun.
Fitur Khusus dan Kontroversi: Pasal 50A UU no 4 Tahun 2026.
Aspek yang paling menonjol dan sekaligus menuai kritik adalah adanya perlindungan hukum atau imunitas khusus bagi para investor, yang diatur dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026. Ketentuan tersebut meliputi:
– Imunitas Asal-Usul Dana: Asal-usul uang yang digunakan untuk membeli obligasi di pasar perdana tidak akan diusut.
– Perlindungan dari Tuntutan Hukum: Pembeli dilindungi dari penuntutan pidana, gugatan perdata, hingga tuntutan pidana perpajakan yang berkaitan dengan dana tersebut.
– Kerahasiaan Data: Informasi transaksi tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak baru maupun alat bukti di pengadilan.
Polemik dan Beragam Pandangan:
Kebijakan tersebut memicu sorotan tajam dari pengamat ekonomi, ahli hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kritikus menilai ketentuan ini berisiko menimbulkan bahaya moral (moral hazard) dan berpotensi menjadi celah pencucian uang (money laundering) bagi aset yang asal-usulnya tidak jelas atau hasil tindak pidana.
Di sisi lain, pemerintah memandang kebijakan ini sebagai strategi agresif untuk menarik kembali (repatriasi) dana milik warga negara yang berada di luar negeri agar masuk ke sistem keuangan nasional dan dialokasikan untuk pembangunan.
Isu Dugaan Dimutilasinya UU Perampasan Aset:
Terkait isu yang menyebutkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor dimutilasi sebelum sempat diterbitkan dan dikaitkan dengan lahirnya kedua instrumen obligasi ini, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Masyarakat berharap pemerintah memberikan penjelasan transparan mengenai keterkaitan kedua kebijakan tersebut, serta menjamin bahwa ketentuan dalam Pasal 50A tidak digunakan untuk melindungi harta hasil tindak pidana.
PENUTUP
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mekanisme pengawasan dan pengendalian atas kedua instrumen obligasi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun membuka celah pelanggaran hukum. Setiap kebijakan yang diambil harus tetap berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas.
Narasumber : Video Wawancara Tokoh di sebuah Channel YouTube .
Pewarta : DS.
Editor Redaksi : GHA.













