MELAWI, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Melawi, khususnya kawasan Kambut, kembali menjadi sorotan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penertiban dan razia secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator serta rakit mesin dompeng.
Keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga dampak terhadap lingkungan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat diduga menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan kawasan sungai, erosi serta berpotensi mencemari sumber air yang selama ini digunakan masyarakat.
Warga berharap penindakan tidak hanya menyasar pekerja atau operator di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal atau cukong di balik kegiatan PETI tersebut.
RAZIA DINILAI BELUM MENYENTUH AKAR MASALAH
Masyarakat mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Melawi.
Pasalnya, hingga akhir Agustus 2026, warga menilai belum terlihat adanya penindakan yang signifikan terhadap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Bahkan, beredar anggapan bahwa aktivitas PETI di kawasan Kambut seolah sulit tersentuh hukum.
Namun demikian, dugaan maupun tudingan mengenai adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas PETI masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Tidak tepat apabila tudingan tersebut langsung dianggap sebagai fakta tanpa adanya bukti maupun keterangan resmi.
Sorotan masyarakat juga mengarah kepada kepemimpinan Polres Melawi yang saat ini masih relatif baru.
Publik berharap kepolisian dapat menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas PETI tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan penjelasan terbuka apabila memang telah dilakukan operasi penindakan di wilayah Kambut.
INFORMASI RAZIA DIDUGA BOCOR
Persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah dugaan adanya kebocoran informasi sebelum pelaksanaan razia.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial menyebutkan bahwa sebelum petugas tiba di lokasi, operator alat berat diduga telah mengetahui rencana penertiban.
Excavator yang sebelumnya berada di lokasi pertambangan disebut-sebut telah dipindahkan atau disembunyikan ke kawasan hutan.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi persoalan serius.
Sebab, kebocoran informasi operasi dapat membuat proses penegakan hukum tidak efektif dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menghilangkan barang bukti maupun melarikan peralatan yang digunakan.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, diperlukan pemeriksaan internal serta pendalaman terhadap sumber informasi operasi.
Aparat juga perlu memastikan setiap kegiatan penindakan berlangsung secara profesional, tertutup, terukur dan sesuai prosedur.
DAMPAK LINGKUNGAN MENJADI PERHATIAN
Aktivitas PETI dengan menggunakan excavator dan mesin dompeng berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup besar apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan izin yang sesuai.
Dampak yang dikhawatirkan masyarakat antara lain:
Kerusakan badan sungai dan daerah aliran sungai.
Erosi dan degradasi lahan.
Pendangkalan serta perubahan alur sungai.
Lubang bekas tambang yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Potensi pencemaran sumber air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.
Rusaknya habitat dan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan.
Potensi meningkatnya risiko banjir maupun longsor pada kawasan tertentu.
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak hanya melakukan penindakan ketika aktivitas PETI sedang berlangsung, tetapi juga melakukan pemetaan lokasi, pendataan alat berat serta penelusuran terhadap pihak yang menjadi pemodal kegiatan tersebut.
PASAL 158 UU MINERBA
Dari sisi hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin dan memuat ancaman pidana terhadap pihak yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek pidana pertambangan, apabila aktivitas tersebut menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, persoalan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
WARGA: JANGAN HANYA PEKERJA YANG DITANGKAP.
Masyarakat berharap apabila operasi benar-benar dilakukan, penegakan hukum tidak berhenti pada operator excavator maupun pekerja lapangan.
Pihak yang diduga menjadi pemodal, pemilik alat, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar, maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterlibatan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan.
Warga juga meminta agar aparat melakukan pengawasan secara berkelanjutan.
Sebab, penertiban yang hanya dilakukan sesaat dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan apabila setelah petugas meninggalkan lokasi aktivitas kembali berjalan.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Melawi dan instansi terkait dalam menjawab keresahan tersebut.
Apakah benar aktivitas PETI di kawasan Kambut masih berlangsung?
Apakah informasi razia benar-benar bocor sebelum petugas tiba? Dan siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan, profesional, serta berdasarkan bukti hukum yang sah.
Masyarakat berharap hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Jika memang terdapat aktivitas PETI tanpa izin, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
NARASUMBER PEWARTA: BAM/TIM/RED. EDITOR RED: GHA.













