Tangerang Selatan — Di tengah gencarnya upaya aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan, aktivitas dua kios di wilayah hukum Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, hingga saat ini masih berjalan, Sabtu (10/10/26).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua kios tersebut diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G, salah satunya jenis Tramadol.
Aktivitas perdagangan obat keras tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum tersentuh penindakan.
Dua lokasi yang dimaksud berada di Jalan Pondok Cabe Raya, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, serta kawasan Pasar Reni, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kedua kios tersebut diduga beroperasi di pagi hari.
“Keduanya buka mulai sekitar pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB,” ungkap sumber tersebut.
Informasi itu semakin menjadi perhatian setelah seorang pria yang mengaku kerap membeli obat keras di salah satu kios tersebut memberikan keterangan mengenai harga Tramadol yang diperjualbelikan secara bebas.
“Kalau saya sering beli obat keras jenis Tramadol. Sekarang Tramadol dijual Rp80 ribu per lempeng atau 10 butir,” ujarnya kepada awak media.
Informasi itu patut mendapat perhatian serius karena obat-obatan tertentu yang mengandung Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya memiliki ketentuan dan pengawasan tersendiri.
Selain aktivitas transaksi yang berlangsung secara terbuka, informasi lain yang diterima awak media menyebutkan bahwa kedua kios tersebut dijaga oleh beberapa orang.
Keberadaan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi bahkan memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan pengamanan terhadap aktivitas kios.
Namun, mengenai siapa mereka dan apakah benar memiliki kaitan dengan aktivitas perdagangan obat keras tersebut, masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Sementara itu, muncul pula informasi di tengah masyarakat bahwa pemilik atau pihak yang berada di belakang kedua kios tersebut memiliki pengaruh sehingga aktivitasnya seolah tidak tersentuh penindakan.
Benarkah demikian? Atau memang belum ada laporan dan temuan yang cukup untuk dilakukan tindakan hukum?
Pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijawab oleh aparat penegak hukum, khususnya Polsek Pamulang.
Peredaran obat keras secara ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Jika benar terjadi tanpa izin dan tanpa pengawasan sebagaimana ketentuan yang berlaku, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama apabila menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
Karena itu, aparat diharapkan tidak hanya melakukan penindakan secara sporadis, tetapi juga menelusuri titik-titik yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi lokasi transaksi obat keras.
Apakah dua kios tersebut memang menjalankan aktivitas perdagangan obat keras secara ilegal, siapa pemiliknya, dari mana pasokan obat diperoleh, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan terkait informasi tersebut.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak pengelola atau pemilik kedua kios untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab atas dugaan yang berkembang.
Berita ini akan diperbarui apabila pihak kepolisian maupun pihak terkait memberikan keterangan resmi.

Narasumber Pewarta: Tim Red. Editor Red: Egha.













