
INFOINDONESIAINEWS.COM |LUWU TIMUR – Tindakan Kepala MTsS Sabilit Taqwa Margomulyo, Samsul Hadi, S.Ag., menuai kecaman luas. Hanya satu minggu menjelang ujian kelulusan, pihak sekolah resmi menonaktifkan status siswa kelas IX, Resky Ramadhan, per 1 April 2026. Keputusan sepihak ini diambil melalui Surat Pernyataan Nomor: 052/MTs.21.10.0011/SP/3/2026 dengan dalih pelanggaran moral di luar jam sekolah.
Mediasi Lintas Sektoral Dimentahkan
Upaya penyelamatan masa depan pendidikan Resky menemui jalan buntu setelah Kepala Madrasah menolak keras berbagai ruang dialog dari otoritas daerah:
Eksekutif & Keamanan: Mediasi tatap muka oleh Camat dan Polsek Tomoni Timur ditolak.
Instansi Pembina: Imbauan via telepon dari Kasi Pendis Kemenag Luwu Timur diabaikan.
Legislatif: Upaya diskresi kemanusiaan oleh Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi Nasdem, Ibu Suwati, S.AN., turut dimentahkan.
Tanggapan Keras LIRA Luwu Timur
Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur, Muhammad Alwan, S.H., mengecam keras arogansi pihak sekolah yang dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Lembaga pendidikan seharusnya membina, bukan membinasakan masa depan anak. Mengeluarkan siswa di gerbang ujian kelulusan atas masalah di luar jam sekolah adalah ‘pembunuhan karakter’ dan pelanggaran hak asasi yang fatal. Jika ego sektoral ini terus dipertahankan, LIRA siap membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Alwan.
Pelanggaran Hukum & Desakan Publik
Tindakan sepihak ini dinilai menabrak hierarki hukum positif Indonesia, antara lain:
Pasal 31 UUD 1945: Hak mutlak setiap warga negara mendapatkan pendidikan.
UU Perlindungan Anak (No. 35/2014): Kewajiban melindungi anak dari kekerasan psikis dan diskriminasi di lingkungan pendidikan.
UU Sisdiknas (No. 20/2003): Hak siswa mendapatkan pelayanan evaluasi (ujian) yang adil.
Permendikbud No. 82/2015: Sanksi disiplin wajib bersifat edukatif, berjenjang, dan dilarang merenggut hak ujian akhir siswa.
Publik bersama LIRA Luwu Timur mendesak Kanwil Kemenag, Ombudsman RI, dan KPAI untuk segera turun tangan membatalkan surat pemecatan tersebut, memberikan diskresi ujian susulan bagi Resky Ramadhan, serta mengevaluasi total jabatan Samsul Hadi, S.Ag., sebagai Kepala Madrasah.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak sekolah maupun Kepala MTsS Sabilit Taqwa, Samsul Hadi, S.Ag., terkait keputusan penonaktifan siswa tersebut dan penolakan upaya mediasi yang dilakukan oleh berbagai pihak.




