
INFOINDONESIAINEWS.COM |LUWU UTARA – Kinerja Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu Utara kembali memicu sorotan tajam dari publik. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melayangkan kritik keras terkait penahanan sertifikat tanah milik seorang warga bernama Ibu Ros yang berlokasi di Desa Karondang. Dokumen hak atas tanah tersebut disinyalir telah mengendap bertahun-tahun di kantor BPN tanpa kejelasan dasar hukum yang memadai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penahanan dokumen yang terkesan “digantung” ini bermula dari adanya sanggahan sepihak dari pihak ketiga. Namun, investigasi di lapangan menemukan kejanggalan yang dinilai tidak masuk akal: pihak penyanggah dilaporkan hanya menyodorkan daftar nama saksi di atas secarik kertas, tanpa disertai bukti dokumen kepemilikan fisik atau alas hak yang sah sesuai regulasi pertanahan.
Aturan Ditafsirkan Keliru, Pelayanan Publik Dipertanyakan
Aktivis LSM LIRA, Iwan, sangat menyayangkan penafsiran aturan yang dinilai keliru serta buruknya sistem pelayanan yang diterapkan oleh BPN Luwu Utara. Menurutnya, mekanisme penanganan sanggahan sengketa tanah sudah diatur gamblang oleh undang-undang, namun seolah sengaja diabaikan oleh oknum instansi tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap dan pelayanan BPN Kabupaten Luwu Utara atas kejadian ini. Padahal regulasi sudah tegas mengatur syarat dan mekanisme sanggahan. Jika hanya bermodalkan kertas berisi daftar nama saksi tanpa bukti fisik, lalu BPN Luwu Utara berani menahan sertifikat warga bertahun-tahun, saya menilai tindakan itu sangat keliru dan nyata-nyata merugikan masyarakat,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Senin (8/6).
Lebih jauh, Iwan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menilai, jika memang ada indikasi pelanggaran hukum atau manipulasi dalam proses penerbitan sertifikat Ibu Ros, seharusnya persoalan ini sudah bergulir di ranah hukum pidana, bukan justru dibiarkan berlarut-larut oleh instansi pertanahan.
“Jika benar Ibu Ros terbukti melakukan penipuan atau penyerobotan tanah, mengapa hingga saat ini beliau tidak diproses hukum atau dipanggil kepolisian? Sikap oknum BPN ini sangat merugikan. Dokumen tersebut seharusnya sudah bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk keperluan produktif, namun tertahan tanpa alasan yang jelas. Ini kerugian materiil dan immateriil yang besar bagi warga,” cetus Iwan dengan nada kecewa.
Menabrak Aturan, BPN Bukan Lembaga Peradilan
Berdasarkan regulasi pertanahan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir, tindakan BPN Luwu Utara menahan sertifikat Ibu Ros secara tegas dikategorikan salah dan berpotensi kuat sebagai bentuk Maladministrasi—yaitu penundaan berlarut dalam penyelesaian urusan publik.
Berikut adalah poin-poin krusial yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
Batas Waktu Blokir Kadaluwarsa: Aturan menegaskan bahwa masa berlaku sanggahan atau pemblokiran atas sertifikat yang sudah terbit hanya dibatasi selama 30 hari kalender.
Wajib Gugur demi Hukum: Apabila dalam tenggang waktu 30 hari tersebut pihak penyanggah tidak dapat membuktikan adanya gugatan aktif ke Pengadilan Negeri atau PTUN (dibuktikan dengan nomor registrasi perkara), maka status blokir tersebut gugur secara otomatis. BPN wajib hukumnya menyerahkan kembali sertifikat kepada pemilik sah.
BPN Bukan Pengadilan: BPN adalah lembaga administratif, bukan lembaga peradilan. Sanggahan yang diterima wajib berbasis dokumen fisik yang sah (alas hak/sertifikat tumpang tindih). Sanggahan yang hanya bermodalkan daftar nama saksi tidak memiliki kekuatan hukum pembuktian di tingkat administrasi BPN.
Fakta bahwa Ibu Ros tidak pernah diproses hukum, tidak pernah ditahan, dan tidak ada gugatan pengadilan yang berjalan selama bertahun-tahun, menjadi bukti hukum yang kuat bahwa hak kepemilikannya atas tanah di Desa Karondang berstatus sah, bersih (clean and clear), serta tidak dalam status pembekuan hak (status quo).
LSM LIRA Siap Seret ke Ombudsman
Melihat mandeknya keadilan bagi masyarakat kecil, LSM LIRA menegaskan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengancam akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak warga dikebiri oleh sistem pelayanan yang bobrok. Jika dalam waktu dekat dokumen sertifikat sah milik Ibu Ros tidak segera dikembalikan, kami pastikan akan melaporkan oknum-oknum BPN Luwu Utara yang terlibat ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran pelayanan publik dan maladministrasi,” kunci Iwan secara diplomatis.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara guna mendapatkan perimbangan informasi (Red)





