
Bukannya menghadirkan solusi cepat bagi kenyamanan mobilitas warga, pelaksanaan di lapangan justru dinilai lambat, kurang maksimal, dan dituding mengabaikan aspek teknis demi mengejar target waktu penayangan.
Sederet “Rapor Merah” Realisasi Tahap I
Berdasarkan hasil pemantauan elemen masyarakat sipil dan tim jurnalisme warga, terdapat tiga poin krusial teknis yang diduga kuat terjadi selama realisasi anggaran Tahap I kemarin:
- Progres Fisik Molor: Kinerja kontraktor di lapangan dinilai lamban, memicu kemacetan berkepanjangan bagi pengguna jalan tanpa diimbangi dengan progres fisik yang memuaskan.
- Pemasangan Drainase Asal-Asalan: Pemasangan beton saluran air (U-Ditch) di lapangan terindikasi kuat kurang presisi dan dipasang seadanya tanpa akurasi kemiringan (slope) yang tepat, sehingga berpotensi memicu genangan air yang merusak struktur tanah dasar.
- Skandal Mutu Aspal Masamba–Malili: Pasokan material aspal curah panas (hotmix) diambil dari pabrik (Asphalt Mixing Plant/AMP) yang berlokasi di Masamba, Luwu Utara. Jarak pengiriman menuju titik hampar di Malili dinilai terlalu jauh dan berisiko tinggi merusak kualitas aspal.
Menabrak Standar Baku Bina Marga 2018
Berdasarkan Spesifikasi Umum Kementerian PUPR melalui Standar Bina Marga 2018, aspal panas wajib dihampar pada rentang suhu ideal 110°C hingga 130°C. Jarak maksimum pengiriman dari AMP ke lokasi proyek dibatasi secara ketat demi menjaga stabilitas suhu, dengan waktu tempuh maksimal 1 hingga 1,5 jam.
Jika dipaksakan menempuh jarak Masamba–Malili yang memakan waktu hingga 2,5 jam lebih, suhu aspal dipastikan anjlok drastis (segregasi termal) sebelum digelar. Secara teknis, aspal yang dingin saat dipadatkan akan menjadi rapuh, mudah retak, dan memiliki umur rencana yang sangat pendek.
LSM LIRA Luwu Timur Warning Tahap II: Jangan Main-Main dengan Rp57 Miliar!
Memasuki pelaksanaan Tahap II di tahun 2026 ini, Pemkab Luwu Timur menggelontorkan anggaran yang tidak main-main, yakni mencapai Rp57 Miliar. Nilai fantastis dari uang rakyat ini memicu reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur.
Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, SH memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Luwu Timur serta jajaran pengawas lapangan untuk memperketat pengawasan berlapis agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan.
“Kami memperingatkan dengan keras Dinas PUPR dan pengawas untuk wajib memeriksa dan memastikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari pabrik aspal (AMP) maupun pabrik beton (Batching Plant) mitra kontraktor,” tegas Muh. Alwan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan aturan PUPR, SLO adalah bukti hukum sah bahwa pabrik penyedia material telah lolos uji kelaikan mekanis dan kualitas produksi dari lembaga terakreditasi resmi. “Pabrik tanpa SLO adalah ilegal! Produknya dilarang keras masuk ke dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan coba-coba main mata,” imbuhnya.
Publik Desak Transparansi Pemerintah
Masyarakat kini mendesak Bupati dan jajaran Pemkab Luwu Timur untuk buka-bukaan mengenai kajian teknis, penentuan vendor, hingga kendali mutu proyek jalan lingkar Ussu ini. Publik tidak ingin proyek fisik selesai secara megah di atas kertas, namun hancur sebelum masanya dinikmati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun dinas teknis terkait mengenai polemik bundaran Ussu serta kendali mutu pengaspalan Atue–Malili tersebut. Redaksi tetap berkomitmen membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (*)





