
INFOINDONESIAINEWS.COM|LUWU TIMUR –– Bukti tertulis pelanggaran berat terhadap aturan pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya terungkap. Kepala Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sabilit Taqwa, Margomulyo, Samsul Hadi, S.Ag., secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 052/MTs.21.10.0011/SP/3/2026 yang menonaktifkan siswa kelas IX berinisial “RR” per 1 April 2026.
Keputusan sepihak yang hanya didasarkan pada isu tanpa pembuktian nyata ini menuai kecaman keras. Pasalnya, tindakan mendepak siswa di akhir masa sekolah tersebut menutup akses korban untuk mengikuti Ujian Akhir, yang jelas-jelas merampas hak dasar anak atas pendidikan.
Tabrak Regulasi Negara dan Dalil Agama
Langkah mutlak kepala madrasah ini dinilai menabrak aturan berjenjang (Permendikbud No. 82/2015 dan Permenag No. 90/2014) yang melarang keras pihak sekolah mengeluarkan siswa secara permanen, terlebih menjelang ujian.
Bupati LSM LIRA, Alwan, SH., menegaskan bahwa surat tersebut menjadi bukti autentik terjadinya pelanggaran hukum pidana.
“Kepala sekolah mengira punya wewenang mutlak, padahal tindakan ini masuk ranah pidana sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 76I jo Pasal 82. Tidak ada dalil agama maupun negara yang membolehkan pemutusan hak pendidikan anak secara sepihak,” tegas Alwan.
Abaikan Kemenag dan Tim PPA
Ironisnya, sikap keras kepala pihak sekolah ini tetap dilakukan meski Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Luwu Timur, St. Rabiah, S.Ag, MH., bersama Tim PPA Dinas Sosial sudah tiga kali turun tangan memberikan peringatan. Pihak madrasah secara mentah-mentah menolak imbauan agar tidak mengeluarkan siswa sebelum ada sekolah penerima.
Seret ke Ranah Hukum
Kini, surat pernyataan resmi Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sabilit Taqwa, Margomulyo, tersebut menjadi senjata utama bagi UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi melindungi korban.
Publik kini menunggu tindakan nyata dan ketegasan dari Kemenag Luwu Timur: apakah kasus perampasan masa depan anak ini hanya akan berakhir sebagai pembinaan, atau sanksi hukum yang menjerat sang kepala madrasah. (Tim Red)





