
Kasus ini mencuat ke publik setelah Jabal, seorang aktivis LSM LIRA sekaligus keponakan dari pemilik lahan, Ibu Rosna, membeberkan kekecewaannya terhadap birokrasi BPN Luwu Utara yang dinilai kaku dan tidak logis.
Alasan “Unik” BPN: Harus tutup berkas dulu baru bisa Pinjam Dokumen
Kekecewaan Jabal memuncak saat dirinya menyambangi Kantor BPN Luwu Utara untuk meminjam dokumen Surat Keterangan Ahli Waris milik keluarganya. Dokumen tersebut sedianya sangat dibutuhkan sebagai alat bukti dalam proses pengesahan di Pengadilan Agama.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang solutif, permohonan tersebut justru ditolak mentah-mentah oleh petugas dengan alasan yang mencengangkan.
“Saya mengecam keras pelayanan yang diberikan pegawai BPN Luwu Utara. Salah satu petugas beralasan, jika dokumen itu dipinjam, maka seluruh proses sertifikasi yang sedang berjalan harus diulang lagi dari awal. Ini sangat aneh dan sama sekali tidak masuk akal!” tegas Jabal dengan nada geram.
Tertahan Konflik Tanpa Dasar, Biaya Sudah Lunas
Menurut Jabal, pihak BPN terkesan sengaja mengulur waktu. Selama bertahun-tahun, sertifikat tanah Ibu Rosna tidak kunjung terbit hanya karena adanya klaim keberatan dari pihak keluarga lain. Padahal menurutnya, keberatan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Ironisnya, seluruh biaya administrasi untuk pengurusan sertifikat tersebut diklaim telah dibayar lunas oleh pemohon.
“Berkas kami sudah tertahan bertahun-tahun atas dasar keberatan yang tidak jelas. Setelah semua biaya dibayar lunas, justru saat kami butuh dokumen sendiri untuk keperluan hukum yang sah di pengadilan, malah dipersulit. Ini sangat keterlaluan,” cetus Jabal.
Dampak dari mandeknya pelayanan ini, pihak keluarga mengaku mengalami kerugian materil dan imateril yang tidak sedikit. Jarak yang jauh dari Desa Karondang menuju pusat kota tempat Kantor BPN berada memaksa mereka merogoh kocek berkali-kali demi ongkos akomodasi yang sia-sia.
LSM LIRA Desak Bupati dan DPRD Turun Tangan
Melihat mandeknya reformasi birokrasi di tubuh BPN Luwu Utara, LSM LIRA mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara untuk segera melakukan evaluasi total.
“Kami meminta Bupati dan pimpinan DPRD segera meninjau dan mengambil sikap tegas. Kami sudah menghabiskan banyak waktu dan biaya. Jangan sampai pelayanan publik yang seharusnya melayani, justru menjadi beban dan menyengsarakan warga,” pungkas Jabal.
Respons BPN: “Itu Kebijakan Pimpinan”
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara belum memberikan statement resmi secara mendetail terkait status sertifikat Ibu Rosna maupun alasan logis di balik larangan peminjaman dokumen tersebut.
Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Seksi 2 BPN Luwu Utara, Nurul Taufik, memberikan jawaban singkat terkait polemik aturan peminjaman dokumen tersebut.
“Itu kebijakan pimpinan,” tulis Nurul Taufik singkat melalui pesan WA.
Sikap bungkam dan dalih “kebijakan pimpinan” ini sontak menuai tanda tanya besar dari publik: Apakah birokrasi pelayanan tanah di Luwu Utara memang sengaja dipersulit, ataukah ada pembiaran terhadap hak-hak administrasi warga? (Red)




