Serpong, Tangerang Selatan — 7 Mei 2026
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui pengawalan langsung kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 3 pihak antara BPDP, Lembaga Pengusul, dan pihak perbankan Himbara BNI yang dilaksanakan di Serpong pada Rabu, 7 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses pelaksanaan program PSR sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, memperkuat kelembagaan pekebun, serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih profesional, legal, dan berkelanjutan.
Adapun dua lembaga pengusul asal Kabupaten Morowali Utara yang mengikuti penandatanganan SPK 3 pihak tersebut yaitu:
1. Koperasi Produsen Agro Morut Maju Persada
2. Koperasi Produsen Palma Morut Sejahtera
Kedua lembaga tersebut mendapatkan pendampingan langsung dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara sebagai bentuk nyata pembinaan dan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan dilakukan oleh Ginarson Songko selaku Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perkebunan yang hadir mewakili PLT Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara, Jasrion Ampogo, yang pada saat bersamaan sedang melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
Dalam keterangannya, PLT Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memberikan perhatian serius terhadap penguatan kelembagaan petani sawit rakyat melalui program PSR.
“Program Peremajaan Sawit Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendorong produktivitas perkebunan sawit rakyat yang lebih baik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Morowali Utara akan terus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh lembaga pengusul agar proses pelaksanaan berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi,” ujar Jasrion Ampogo melalui perwakilan Dinas.
Sementara itu, Ginarson Songko menyampaikan bahwa keterlibatan aktif Dinas dalam setiap tahapan program merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program PSR di Kabupaten Morowali Utara.
“Kami berharap seluruh proses pelaksanaan program PSR ini dapat berjalan dengan baik mulai dari tahapan administrasi, verifikasi, hingga pelaksanaan di lapangan. Dinas akan terus melakukan pendampingan dan pengawalan agar lembaga pengusul benar-benar mendapatkan manfaat maksimal dari program ini,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan penandatanganan SPK 3 pihak ini, diharapkan proses percepatan Program PSR di Kabupaten Morowali Utara dapat berjalan semakin optimal serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekebun dan pembangunan sektor perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah.
Iinews / MR. 3R






