
INFOINDONESIAINEWS.COM |LUWU TIMUR — Pengusutan dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD I La Galigo senilai Rp 7 miliar tahun anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam publik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penanganan kasus yang tengah bergulir di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu tersebut.
Langkah konkret ditunjukkan oleh pengurus LSM LIRA, Iwan, yang mendatangi langsung kantor Cabjari Wotu. Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat tugas resmi sekaligus mempertanyakan progres penyelidikan yang kini menjadi perbincangan hangat di Luwu Timur.
Langkah ini diambil setelah pihak LSM LIRA mengantongi fakta dan temuan lapangan terkait pemanggilan sejumlah pejabat teras RSUD I La Galigo oleh tim penyidik kejaksaan.
“Sesuai surat tugas resmi dari lembaga, saya hadir untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan alkes 2025 ini. Berdasarkan konfirmasi beberapa narasumber, sejumlah pejabat tinggi RSUD memang sudah dipanggil dan diperiksa kejaksaan,” tegas Iwan.
Meski begitu, upaya Iwan untuk bertatap muka langsung dengan jaksa penyidik sempat tertunda. Petugas kejaksaan mengonfirmasi bahwa tim yang menangani perkara sedang bertugas di Malili, sehingga jadwal pertemuan harus digeser.
“Surat resmi kami sudah diterima. Petugas menyampaikan jaksa yang memegang kasus ini sedang berada di Malili, sehingga dijadwalkan ulang pada Selasa mendatang. Kontak saya juga sudah dicatat pihak kejaksaan,” jelasnya.
Menanggapi penundaan tersebut, LSM LIRA memastikan tidak akan kendur dalam mengawasi jalannya proses hukum. Anggaran sebesar Rp 7 miliar yang bersumber dari uang rakyat dinilai terlalu besar untuk dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
“Kami mendesak agar kasus ini diungkap secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mengingat angkanya sangat fantastis, yakni Rp 7 miliar, LSM LIRA akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi kepastian hukum dan transparansi publik,” pungkas Iwan.
Editor : Jabal






