
Kebijakan kontroversial ini diambil langsung oleh Kepala Madrasah, Samsul, S.Ag. Berdalih menjaga nama baik sekolah dan mengklaim telah mengantongi kesepakatan internal guru, Samsul bersikeras mendepak siswa tersebut dan memaksanya pindah sekolah.
“Sekolah kami sudah tidak ada jalan lain, siswa tidak bisa ikut ujian dengan alasan melanggar etika,” ungkap Samsul, membenarkan tindakan arogannya.
Camat dan Kemenag Kompak Mengecam, Nilai Sekolah Bebal
Langkah kaku pihak sekolah memicu kecaman keras dari berbagai pihak, mulai dari pegiat sosial, instansi vertikal, hingga pimpinan wilayah setempat karena dinilai menabrak aturan hukum dan prinsip keadilan:
Kecaman Camat Tomoni Timur: Selaku pimpinan wilayah, Camat Tomoni Timur menyayangkan sikap kaku pihak madrasah yang menutup mata terhadap masa depan anak. “Sebagai pimpinan wilayah, saya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Mestinya masih ada kebijakan lain yang bisa diambil oleh pihak sekolah agar anak ini tetap bisa ujian karena sudah kelas 9, dengan mempertimbangkan masa depan anak,” tegas Camat. Ia juga mendesak agar Kemenag Lutim selaku instansi pembina langsung segera turun tangan memberikan solusi terbaik.
“Sebagai pimpinan wilayah, saya sangat menyayangkan hal ini terjadi. Mestinya masih ada kebijakan lain yang bisa diambil oleh pihak sekolah agar anak ini tetap bisa ujian karena sudah kelas 9, dengan mempertimbangkan masa depan anak,” tegas Camat. Ia juga mendesak agar Kemenag Lutim selaku instansi pembina langsung segera turun tangan memberikan solusi terbaik.
Membangkang Instansi Atasan: Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Luwu Timur, St. Rabiah, S.Ag, MH., mengaku sudah tiga kali turun tangan bersama Tim P3A Dinas Sosial untuk memediasi. Namun, kepala sekolah tetap bebal dan mengabaikan instruksi Kemenag.
Melanggar Hak Konstitusi: Bupati LSM LIRA, Alwan, SH., menegaskan bahwa memutus akses pendidikan anak jelas melanggar amanat Undang-Undang tentang Wajib Belajar. Sekolah tidak memiliki dalil hukum maupun agama untuk merampas hak ujian siswa.
Sorotan Tajam
Kasus ini menjadi ironi besar di Luwu Timur. Atas nama menjaga “citra agama”, madrasah ini justru secara terang-terangan mencederai nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan anak yang menjadi inti ajaran Islam.
Dengan adanya desakan kuat dari Camat setempat dan Kemenag, masyarakat kini menunggu tindakan tegas berupa sanksi disiplin terhadap kepala sekolah, serta pemulihan hak ujian bagi siswa “R” demi menyelamatkan masa depannya yang diujung tanduk. (Tim Red)





